SURABAYA, hks-news.com|

Rutan Kelas I Surabaya menerima sebanyak 102 tahanan baru yang merupakan hasil pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Tahanan baru ini akan ditampung dan diproses di Rutan Surabaya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, pelimpahan tahanan baru ini merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Sebagai rutan yang bertugas menampung tahanan sementara dan tahanan yang menjalani hukuman, kami selalu siap menerima tahanan baru yang datang dari berbagai instansi,” ujar Wahyu Hendrajati.

Tahanan baru yang diterima oleh Rutan Surabaya ini akan melalui serangkaian pemeriksaan dan prosedur hukum yang ketat, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengisian data dan identifikasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tahanan baru tersebut tidak membahayakan keamanan dan kesehatan di dalam Rutan.

Wahyu Hendrajati menambahkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan tahanan, terlebih dalam masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. “Kami selalu mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan memastikan tahanan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai,” tutup Wahyu Hendrajati.

Dengan adanya penambahan tahanan baru di Rutan Kelas I Surabaya, diharapkan sistem peradilan pidana di Surabaya dapat berjalan dengan baik dan tahanan mendapatkan perlakuan yang adil serta mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai hidup yang baru.

Sumber : jatim.kemenkumham.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *