JAKARTA, HKS-News.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Gus Muhdlor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“KPK tetapkan dan umumkan tersangka AMA Bupati Kabupaten Sidoarjo,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2024).
Ia akan ditahan di Rutan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama. Penahan dimulai hari ini hingga 26 Mei 2024.
Kasus ini berawal dari tangkap tangan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati pada Januari 2024. Kemudian, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Februari 2024.
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor baru ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Namun, ia baru ditahan hari ini usai dua kali tak penuhi panggilan KPK.(Yul)