SURABAYA, HKS-News.com-

Anggota DPRD provinsi Jatim Suwandy Firdaus SE SH MHum mengungkapkan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, sebaiknya dibatalkan. 

Menurut anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini, jika cukai rokok dinaikkan dampak yang ditimbulkan sangat memprihatikan. Terutama untuk masyarakat pedesaan, dimana penghasilan mereka bertumpuh pada sektor pertanian tembakau, dan juga karyawan atau pekerja SKT (Sigaret Kretek Tangan) di perusahaan rokok di wilayah mereka.

“Kita minta agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok. Jika beban perusahaan rokok ini terlalu berat, tentu akan membuat perusahaan tutup. Kalau sudah tutup, maka dampaknya akan timbul pengangguran massal. Karena sebagian besar masyarakat di wilayah itu, menggantungkan hidupnya pada perusahaan. Baik untuk mensuplai tembakau, maupun keluarga mereka bekerja sebagai buruh atau karyawan di perusahaan itu,” tegasnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengingatkan, kontribusi cukai rokok untuk pemerintah sangat besar, bahkan
Realisasi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 218,6 triliun pada 2022. Angka ini tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di bagian Laporan Arus Kas (LAK). Pendapatan cukai rokok pada 2022 mencapai 96% dari total pendapatan cukai nasional.

“Karena itu, saya yang mewakili keluhan para pengusaha, para buruh, para pekerja, benar-benar minta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang rencana kenaikan cukai rokok. Perekonomian desa penghasil tembakau dan juga pabrik-pabrik rokok SKT, Alhamdulillah saat ini sudah mengalami peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan. Jadi saya berharap pemerintah tidak bertindak semena-mena terhadap nasib para pekerja SKT yang mencapai puluhan ribu, bahkan jutaan pekerja kalau di total dengan jumlah karyawan pabrik,” tukasnya.

Suwandy juga meminta agar pemerintah membatalkan rencana membatasi ruang untuk perokok. Semakin dipersempit ruang untuk bersantai menghilangkan kejenuhan dari rutinitas sehari-hari, para perokok jadi tertekan. 

“Kalau cukai rokok naik, harga rokok juga naik, akan merugikan pabrik dan berdampak pada regulasi tenaga kerjanya. Begitupun kalau ruang untuk perokok dibatasi, para perokok tidak bisa menikmati rokok dengan santai. Yang kita takutkan juga perokok akan berkurang, yang berdampak pada penghasilan pabrik. Tentu kita semua akan dirugikan. Untuk itu, pemerintah juga harus bijak dalam membuat aturan perundangan, agar tidak merugikan rakyat,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *