SURABAYA, HKS-News.com|
Wakil ketua DPD partai Demokrat Jatim Dr drs.Agus Dono Wibawanto MHum mengatakan, saat ini memang pemerintah belum membuat RUU tentang Pertembakauan, karena itu sangat penting buat Jawa Timur untuk merencanakan RUU tersebut.
“DPRD provinsi yang dalam hal ini dari salah satu pembahasan yang kita inginkan sebenarnya sejak awal Perda ini dibuat bertujuan untuk melindungi petani tembakau, jadi kita berpikir dahulu. Setiap tahun pemerintah itu selalu menaikkan cukai rokok dengan presentase besar sekali. Padahal kontribusi pajak yang diberikan untuk pemerintah itu besar sekali, Penerimaan cukai pada 2022 tercatat Rp 226,88 triliun atau naik 109% dibandingkan 10 tahun sebelumnya,” terang penasehat fraksi Demokrat DPRD provinsi Jatim ini.
Gus Don, panggilan akrab Agus Dono Wibawanto, mempertanyakan, apakah itu juga berbanding lurus dengan kemampuan pendapatan para petani tembakau ? kan tidak.
“Justru untuk itu kita usulkan hasil dari pembahasan Raperda Tembakau ini harus menguntungkan bagi para petani. Pemerintah pusat jangan hanya mengambil keuntungan dari cukai sementara para buruh dan petani hidupnya tertekan, segala aktivitas dalam mengembangkan usahanya dibatasi,” tekan pria berparas tampan yang selalu tampil penuh energik ini.
Menurut Gus Don, Raperda Pertembakauan fungsinya harus dikembalikan ke daerah yang memiliki hulu dan hilirnya tembakau dan turunannya, yaitu rokok Jawa Timur. Karena hampir 60% pendapatan dari cukai rokok itu terbesar di Jawa Timur, tapi berapa persen perbandingan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemprov Jatim.
“Keinginan kita pemerintah pusat mempertimbangkan komponen pembagian hasil dari cukai rokok. Harapan saya nanti pemprov Jatim segera memetakan, terutama dinas Dinas perkebunan, memetakan daerah-daerah yang memiliki potensi tembakau yang besar dengan cara didirikanlah resi gudang. Karena dengan adanya resi gudang nanti harga tembakau bisa stabil. Pemain-pemain di depan itu akan kesulitan dalam menguasai pasar tembakau,” sambung mantan pengusaha SPBU yang sukses ini.
Gus Don mengatakan, kalau resi gudang dimiliki swasta, bisa dipastikan pemain-pemain tembakau lebih mudah mempermainkan harga tembakau petani, namun jika Pemerintah yang menguasai, tujuannya untuk stabilitas harga.
“Saya berharap pemerintah pusat membatasi importasi tembakau Virginia masuk di Jawa Timur, agar para pelaku tembakau ini tidak dirugikan. Kalau toh mereka dikasih ruang untuk impor, kita berharap pemerintah menggunakan skema, siapapun importir tembakau harus mendahulukan menyerap produksi tembakau Jawa Timur, harus ada kewajiban itu, kalau tidak ya nanti pasti harga tembakau kita anjlok,” tukasnya.
Gus Don menyesalkan, informasi terkait impor tembakau ugal-ugalan, tidak ada aturan yang mengikat para importir tembakau. Karena itu jika tidak cepat ditangani bisa dipastikan para petani tembakau mengalami kerugian yang besar.
“Tugas komisi B ini mendorong Raperda Pertembakauan ini dibahas, dan semua aspek pembahasan itu lebih diprioritaskan untuk pengembangan dan perlindungan petani tembakau, manakala ditetapkan dan sudah dievaluasi oleh Perda, pada waktunya gubernur Jatim segera membuat Pergub. Kalau sudah Perda sudah ada implementatif dan nanti para pihak, dalam hal ini OPD terkait harus merancang struktur penganggarannya maupun implementasinya dari produk tembakau. Pertanyaannya jika Perda tidak segera dikoordinasi dengan pemerintah, belum dibuat undang-undang untuk menguatkan, harus ada Perpres ada peraturan menterinya, maka Perda Pertembakauan ini hanya sebagai wacana, tidak berefek, tidak memberikan dampak bagi para petani,” pungkasnya.(Yul)