SURABAYA, HKS-News.com|
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya menyambut baik adanya rencana penambahan subsidi pupuk nasional senilai Rp 14 triliun atau setara 2,5 juta ton.
Penambahan yang direncanakan pada musim tanam kedua tahun ini dinilai dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Jawa Timur.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, rencananya akan ada penambahan subsidi pupuk secara nasional. Penambahan ini sangat kami harapkan karena alokasi pupuk bersubsidi Jawa Timur sangat kurang. Apabila tidak ditambah, pasti akan berakibat terjadinya penurunan produksi pertanian di Jawa Timur,” ujar Dydik, Sabtu (3/2/2024).
Ia pun mengungkapkan, untuk musim tanam sepanjang 2024 pihaknya telah mengusulkan kebutuhan pupuk bersubsidi petani sebanyak 2.418.491 ton.
Tapi, realisasinya petani di Jawa Timur hanya mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat sebesar 963.847 ton. Alokasi ini hanya setara 39,85 persen dari usulan, sehingga masih adanya kekurangan 1.454.844 ton dari total kebutuhan.
Ia menilai rencana penambahan alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam kedua ini selaras dengan surat usulan tambahan alokasi yang dikirim Pemprov Jawa Timur sebelumnya.
“Sehubungan dengan masih kurangnya pupuk bersubsidi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui surat Gubernur Jawa Timur Tanggal 27 Desember 2023 Nomor 500.6.7/49494/110/2023 telah mengajukan usulan tambahan alokasi Pupuk Bersubsidi ke Menteri Pertanian Republik Indonesia guna memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk para petani,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, saat ini pupuk yang masuk dalam skema subsidi tidak sebanyak tahun 2022 lalu. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 744/KPTS/SR.320/M/12/2023 menyebutkan, pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK Formula Khusus (untuk Kakao).
Beleid tersebut juga memfokuskan peruntukan pupuk bersubsidi kepada sembilan komoditas strategis yang berdampak terhadap laju inflasi. Kesembilan komoditas tersebut terbagi dalam tiga bidang, yaitu tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu, kopi, kakao), dengan luas lahan maksimal dua Hektare.
“Selain itu, yang perlu mendapatkan perhatian petani untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, mereka sudah harus tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN),” pungkasnya.(Yul)