SURABAYA, HKS-News.com|
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengakui telah dihubungi kemendagri dan membenarkan bakal menjabat hingga 13 Februari 2024, hal tersebut terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.
Padahal, sebanyak 171 pasang kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018 ternyata baru dilantik pada 2019. Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
“Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
Artinya, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak tak jadi melepaskan jabatannya pada 31 Desember 2023. Mereka bisa menuntaskan masa jabatannya genap selama lima tahun hingga 13 Februari 2024.
Menanggapi perihal tersebut, wakil ketua DPRD provinsi Jatim Mayjend (Purn) Dr Istu Hari Subagio menyatakan apresiasinya, mengingat bahwa kinerja gubernur dan wakil gubernur Jatim dinilai mumpuni untuk meneruskan tugasnya hingga 13 Februari 2024 mendatang.
“Alhamdulillah, tentu saja saya senang bahwa beliau bisa menuntaskan tugas-tugasnya hingga genap 5 tahun menjabat sebagai gubernur Jatim,” terang Istu.
Menurut Istu, Jawa Timur dibawah kepemimpinan Khofifah-Emil menunjukkan kemajuan dan peningkatan di berbagai sektor, bahkan seperti laporan yang disampaikan oleh BPS, tingkat pengangguran dan kemiskinan ekstrem jauh menurun.
“Artinya beliau (pasangan Khofifah-Emil) menunjukkan komitmen yang sangat baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin di Jatim. Untuk itu partai Golkar kembali mengusung Khofifah sebagai gubernur di periode kedua. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ibu Khofifah untuk kembali memimpin Jawa Timur,” tegasnya.
Istu menambahkan, deklarasi mendukung Khofifah menjadi gubernur dua periode ini, dilaksanakan di hotel Utami, Juanda, Sabtu (23/12/2023). Deklarasi tersebut dihadiri oleh petinggi DPP partai Golkar dari Jakarta.
“Semoga dengan dukungan partai Golkar ini, ibu Khofifah kembali menjadi gubernur dua periode. Kami berharap Jawa Timur lebih baik lagi, lebih maju, lebih sejahtera, lebih makmur dan lebih meningkatkan kualitas IPM masyarakat Jatim,” pungkasnya.(Yul)