SURABAYA, HKS-News.com|
Kepemimpinan gubernur provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa -Emil Elistianto Dardak yang akan segera berakhir di tahun 2023 ini, meninggalkan catatan bagi sebagian besar anggota DPRD provinsi Jatim.
Salah satunya adalah Ir Artono, yang giat mensosialisasikan berbagai program Perda besutan komisi E DPRD provinsi Jatim.
“Yang sangat perlu mendapatkan perhatian adalah Perda Obat Tradisional. Perda Obat Tradisional ini juga sudah mengeluarkan Pergub, tetapi perkembangan dari sektor konsumen, tidak ada sama sekali, bahkan cenderung mengalami penurunan yang sangat signifikan,” keluhnya.
Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim ini menyebutkan bahwa provinsi Jawa Timur ini sangat kaya raya akan tanaman rempah, bahkan Jatim sudah mewujudkan swasembada obat dan tanaman.
“Selama ini obat tradisional sangat berkembang di masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang jauh dari rumah sakit atau apotik. Masyarakat terbiasa mengobati keluarganya yang sakit dengan menggunakan obat tradisional, racikan sendiri,” terang politisi senior PKS ini.
Menurut Artono, Obat Tradisional menjadi alternatif dari mahalnya obat kimia yang dijual di apotik. Rempah sebagai bahan pembuatan obat tradisional, 94%
dihasilkan dari lahan yang ada hampir di setiap rumah warga.
Terutama bahan yang banyak digunakan untuk mengobati penyakit ringan seperti demam, masuk angin, bahkan penyakit diabetes melitus, pengobatannya juga bisa dengan mudah didapatkan.
“Tujuan membuat Perda dan Pergub sebenarnya untuk melindungi konsumen dan produsen, agar mekanisme pembuatan dan penjualan obat tradisional bisa berjalan lancar, karena dilindungi oleh undang-undang. Yang membuat kita prihatin, ternyata penjualan obat tradisional justru mengalami penurunan yang sangat signifikan,” sambungnya.
Artono menuturkan, yang sebenarnya menjadi kendala bahwa produsen harus mempunyai sertifikasi usaha kecil obat tradisional. Sertifikasi obat yang dikeluarkan oleh Provinsi Jawa Timur oleh Dinas Kesehatan ini, juga bekerjasama dengan BPOM untuk ijin peredarannya.
“Biayanya sangat mahal, itu yang membuat produsen keberatan, karena sebagian besar produsen ini kan UMKM. Karena itu, saya minta pemerintah memberikan fasilitasi anggaran untuk mengcover biaya pembuatan sertifikasi, baik untuk ke dinas kesehatan maupun BPOM. Juga membantu membuka jaringan pemasaran, agar produksi obat tradisional ini bisa terjual ke segala lapisan masyarakat, sehingga Perda maupun Pergub obat tradisional benar-benar memberikan manfaat bagi produsen dan konsumen,” pungkasnya.(Yul)