JAKARTA, HKS-News.com|
Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyebut seluruh syarat pendaftarannya bersama bakal calon presiden (capres) Anies Rasyid Baswedan sudah lengkap.
“Sudah, sih, sudah lengkap semua syaratnya. Saya sama Mas Anies. Lengkap,” kata Muhaimin ketika ditemui usai menjadi inspektur pada apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang digelar DPP PKB di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu(1/10/2023).
Karena seluruh persyaratan telah lengkap, Muhaimin pun mengatakan bahwa dirinya dan Anies hanya tinggal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal masa pendaftaran capres-cawapres 2024.
“Tinggal berangkatnya tanggal 19 (Oktober),” ungkapnya.
Sementara itu, terkait tim nasional pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN), dia mengatakan ‘kapten timnas’ pemenangan tersebut masih dalam proses penggodokan.
“Masih proses. Masih penggodokan,” tandasnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan juga mengaku siap mendaftar sebagai capres bersama pendampingnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 ke KPU pada hari pertama pendaftaran.
“Ya mudah-mudahan begitu (pendaftaran) dibuka, kita daftar,” kata Anies Baswedan di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (19/9/2023).
Anies mengaku tidak masalah dan siap mendaftar kapan saja pendaftaran itu dibuka.
“Insya Allah siap,” tukasnya.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 10-16 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Yul)