SURABAYA, hks-news.com
Jelang tahapan pencalonan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) pada Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 17 April 2023. Sesuai dengan wilayah kerjanya, sosialisasi diberikan terhadap 15 Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Mengingat tahapan pencalonan akan dimulai pada 24 April 2023 mendatang, KPU Jatim memandang perlu untuk melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu.
“Ini merupakan sosialisasi awal, tentu kami sampaikan beberapa penjelasan dan informasi yang valid,” kata Ketua KPU Jatim Choirul Anam saat memberikan sambutan.
Ia melanjutkan, tahapan pencalonan akan dimulai dengan pengumuman pada 24 hingga 30 April 2023.
“Dilanjutkan dengan masa pengajuan Bacalon mulai 1 sampai 14 Mei 2023,” papar Anam.
Untuk itu, ia berharap pada forum sore hari ini, peserta pemilu dapat memahami mekanisme dan tata cara pengajuan Bacalon. Sehingga proses pencalonan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Senada dengan Anam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut apa yang telah dilakukan oleh KPU.
“14 April 2023 kemarin KPU sudah bertemu dengan partai politik tingkat pusat untuk membicarakan pencalonan, sedangkan hari ini KPU Jatim menindaklanjuti, begitupun dengan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Insan saat mengawali materinya.
Dalam paparannya, Insan mengatakan meskipun aturan pencalonan kali ini tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, namun ada beberapa isu strategis yang perlu dipahami. Di antaranya terkait dokumen persyaratan pengajuan Bacalon, dokumen persyaratan administrasi Bacalon, pengajuan Bacalon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacalon, pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT), serta tahapan dan jadwal pencalonan.
“Beberapa hal tersebut salah satunya dilatar belakangi adanya Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal jeda 5 tahun untuk Mantan Terpidana,” jelasnya.
Ketentuan lain yang menjadi penekanan dari Insan yaitu terkait dengan kebijakan penerapan zipper system pada pencalonan.
“Dalam ketentuan syarat penyusunan pengajuan Bacalon diantaranya setiap 3 orang Bacalon pada susunan daftar Bacalon wajib terdapat paling sedikit 1 orang Bacalon perempuan,”tegasnya.
Adapun pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bergantian. Pada pukul 15.00 WIB digelar bersama Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi untuk Bacalon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Berikutnya pada pukul 19.30 untuk Bacalon DPD. Keduanya berlangsung di Movenpick Hotel Surabaya City, Jl. Ahmad Yani No. 71 Surabaya.
Sebagai rangkaian sosialisasi hari ini, secara terpisah juga dilakukan bimbingan teknis Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi Operator Silon DPD dan DPRD Provinsi. Bimtek silon bagi operator partai politik dilaksanakan pukul 15.00, dan untuk operator DPD dimulai pukul 19.30.
Turut hadir dari KPU Jatim selain Anam dan Insan, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Miftahur Rozaq, dan Rochani, Sekretaris Nanik Karsini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Yulyani Dewi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eddy Prayitno, Admin Silon Bintang Fajar dan Riski Ashari, serta sejumlah staf bagian terkait.(Yul)