SURABAYA, hks-news.com| PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau bankjatim terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu bukti nyata bentuk sinergitas yaitu dengan melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bertempat di Ruang Bromo bankjatim Kantor Pusat, perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama bankjatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati pada hari Rabu (9/8/2023).

Busrul menjelaskan, bankjatim sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang bankjatim dengan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing. 

”Tentu saja kerja sama tersebut memberikan banyak manfaat terhadap bankjatim,” katanya.

Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama bankjatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai bankjatim dalam operasional perbankan. 

”Tidak hanya itu saja, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset bankjatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan bankjatim, dan upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah,” papar Busrul.

Dia juga menegaskan, untuk menjaga komunikasi aktif dengan instansi Kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan, maka diperlukan langkah untuk perpanjangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara bankjatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

”Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara bankjatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” papar Busrul.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas ceremonial saja. Tetapi ada implementasinya bagaimana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mendampingi bankjatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara. 

Menurut Mia, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan bankjatim. Antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion. 

”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada serta kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran bankjatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara,” urai Mia.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan bankjatim yang telah memperpanjang perjanjian kerja sama ini. 

”Apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas bankjatim bisa langsung disampaikan ke Kejaksaan sehingga seluruh jajaran bankjatim bisa fokus melaksanakan aktivitas perbankan,” tegas Mia.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *