SURABAYA, hks-news.com|

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menetapkan sebanyak 31.570.088 warga Jawa Timur masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Demikian hasil penetapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Novotel Samator, Surabaya.

Rekapitulasi melibatkan 38 KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin); Kasubbag Rendatin; serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). 

Selain itu juga mengundang jajaran Perwakilan partai politik beserta stakeholder terkait. Diantaranya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Sosial (Dinsos), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur; dan Panglima Kodam (Pangdam) V Brawijaya.

Sementara dari KPU Jatim hadir Ketua, Choirul Anam, Anggota, Nurul Amalia, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, dan Miftahur Rozaq. Dengan didampingi Kabag Rendatin, Nurita Paramita, Kasubbag Data dan Informasi (Datin), Agus Purwanto, serta staf sekretariat yang membidangi.

Membuka rapat pleno, Ketua KPU Jatim, Choiru Anam mengungkapkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan yang cukup panjang. “Serta melibatkan banyak sumber daya manusia, tenaga maupun anggaran,” katanya.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan penyusunan daftar pemilih dilakukan sejak Kemendagri menyampaikan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu-red) pada KPU pada 14 Desember 2022. 

DP4 selanjutnya disinkronisasi dengan daftar pemilih berkelanjutan di tahun 2022. Dari hasil sinkronisasi menjadi daftar pemilih, dilakukan proses pemutakhiran atau pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. 

“Berikutnya sejak 14 Maret 2023 disusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil coklit. Data hasil coklit selanjutnya direkap di semua kecamatan. Dan pada 5 April 2023, KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS. Kemudian, pada tanggal 13 April 2023 dilakukan Rapat Pleno Rekapitulasi DPS di tingkat provinsi,” tutur Anam.

Usai dibuka oleh Ketua KPU Jatim, selanjutnya dilakukan pembacaan rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim secara bergantian.

Di penghujung acara, Anam membacakan hasil penetapan DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Hasil rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur yakni jumlah DPS 31.570.088 pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 15.594.407 pemilih, dan perempuan 15.975.681 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 120.548.” pungkasnya.

Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPS Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur kepada partai politik serta stakeholder terkait.(Yul)