PASURUAN, HKS-News.com-
Keputusan Pemerintah nomor 28/7/2024 yang menyebutkan bahwa pelajar dianjurkan menggunakan kontrasepsi dan dibagian lain juga menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual boleh melakukan aborsi, banyak menuai kontroversi.
PP yang dianggap kurang bermartabat tersebut berujung pada penolakan dari berbagai Ormas (Organisasi Masyarakat) maupun instansi keagamaan dan elemen masyarakat.
Seperti yang diungkapkan oleh DP MUI Kabupaten Pasuruan melalui Ketua Umumnya KH Nurul Huda Muhammad dan H Muzammil Syafi’i SH, MSI selaku Dewan Pertimbangan menyatakan Menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tertanggal 26 Juli 2024 merupakan aturan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang Kesehatan, terutama sekali pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja.
“Alasan Pemerintah memasukkan aturan mengenai penyediaan Kontrasepsi bagi Anak sekolah dan Remaja karena banyaknya anak sekolah dan remaja yang melakukan hubungan badan sehingga menimbulkan kehamilan di luar nikah, salah satu solusinya agar anak remaja dan anak sekolah tidak hamil di luar nikah,” terang Muzammil Syafi’i SH MSi, menirukan statement KH Nurul Huda Muhammad.
Wakil Bupati Pasuruan dua periode tersebut, menuturkan bahwa menurut Ketua Umum apa yang diambil oleh Pemerintah sama sekali bukan merupakan solusi, namun bisa dianggap sebagai upaya untuk melegalisasi hubungan badan sebelum nikah (masih anak anak dan remaja), berpedoman yang penting tidak hamil.
“Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh bangsa Indonesia, serta nilai-nilai Pancasila. Seharusnya solusi yang ditawarkan atau diusahakan adalah dengan meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai nilai agama melalui pendidikan di sekolah, sehingga anak-anak sejak dini sudah mengetahui bahwa perzinahan itu dilarang dan banyak kerusakannya bagi generasi muda,” tandas anggota komisi A DPRD provinsi Jatim ini.
Maka setelah melakukan kajian dan pembahasan di Pengurus, MUI Kabupaten Pasuruan menyatakan sikap dengan isi pernyataan,
1. Menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tertanggal 26 Juli 2024 merupakan aturan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Kesehatan, terutama sekali pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi Anak Usia Sekolah dan Remaja.
2. Mendesak pada Presiden RI untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Kesehatan atau setidak tidaknya pasal 103 ayat 4.
3. Meminta kepada DP MUI Pusat berkenan memberikan reaksi keras dan berupaya agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang Kesehatan agar dicabut atau setidak tidaknya ketentuan yang tertuang dalam pasal 103 ayat 4.
“Semoga pihak-pihak yang terkait dan berwenang merespon secepatnya,” pungkasnya.(Yul)