SURABAYAHKS-News.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya punya berbagai cara melakukan pengelolaan air limbah domestik di Kota Surabaya. Diantaranya membuat aplikasi pelayanan pembuangan air limbah domestik hingga melakukan sosialisasi akan pentingnya menyediakan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) kepada masyarakat. 

Sosialisasi pengelolaan limbah itu tidak hanya dilakukan di lingkungan pemkot dan pemukiman warga. Akan tetapi juga di kawasan perkantoran, rumah makan, asrama, apartemen, dan sebagainya. Tujuannya, agar pengelolaan air limbah domestik itu tidak sampai mencemari lingkungan di Kota Surabaya. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Tri Broto Santoso mengatakan, pemkot melalui DSDABM, telah melakukan sosialisasi terkait pentingnya menyediakan IPAL di lingkungan pemukiman, usaha restoran, hotel, rumah sakit, dan sebagainya. Selain sosialisasi, pemkot melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya juga akan menyusun Rencana Induk Strategis Pengelolaan Air Limbah (RISPAL) ke depannya. 

“Dengan adanya hal itu (RISPAL), maka pemkot memiliki konsep yang jelas mengenai penataan, dan pengelolaan serta pengembangan limbah air domestik di Kota Surabaya,” kata Tri, Rabu (24/7/2024). 

Agar pengelolaan air limbah domestik di Surabaya berjalan baik, pemkot juga menyediakan Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Semua air limbah domestik yang berada di Surabaya, baik itu yang berasal dari rumah tangga ataupun bangunan aset milik pemkot, diolah menjadi satu di IPLT Keputih menjadi pupuk kompos tinja hingga minyak rempah.

Selain itu, Pemkot juga melakukan pelayanan sedot tinja di gedung atau aset yang dikelola oleh pemkot baik yang ber-IPAL maupun non IPAL. Bangunan aset itu diantaranya ada 17 Sentra Wisata Kuliner (SWK), 24 Rusunawa, 2 Rumah Sakit yakni RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD BDH, 54 Puskesmas, serta sekolah-sekolah SD dan SMP Negeri.

“Nah, apabila septik tanknya itu penuh, kami melayani melakukan penyedotan. Untuk penyedotan di aset pemkot tidak dikenakan biaya,” ujar Tri. 

Tri menyebutkan, untuk mempermudah permintaan melakukan perawatan IPAL di lingkungan gedung atau aset milik pemkot, DSDABM menyediakan aplikasi SIMIPAL (Sistem Maintenance Instalasi Pengelolaan Air Limbah). “Nah, mereka bisa melakukan permintaan penyedotan limbah dan pemeliharaan IPAL, atau misal ada pompa yang rusak, dan juga bisa melakukan permintaan pupuk kompos,” sebutnya. 

Selain itu, DSDABM juga memiliki aplikasi yang disebut Senja (Sedot Tinja). Aplikasi ini digunakan untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan penyedotan air limbah domestik atau tinja. Sejak diresmikan pada Juni 2024, sudah ada 99 akun yang telah teregistrasi melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut.

Sejak diresmikan pada Juni 2024, ia mengungkapkan, total transaksi yang terjadi selama periode Juni-Juli 2024, ada 28 permintaan sedot tinja, dengan volume kurang dari 100 kubik. “Nah, untuk total pendapatannya, sejak Juni sampai pertengahan Juli 2024, mencapai kurang lebih Rp9 juta,” ungkapnya.

Terkait biaya retribusinya, dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan biaya retribusi pengelolaan limbah cair dan penyedotan air limbah domestik. Baik itu yang menggunakan armada swasta maupun pemkot Surabaya. 

Untuk armada swasta, dikenakan biaya retribusi pengelolaan limbah cair berdasarkan kubikasinya. Jika armada swasta tersebut mengangkut tinja atau black water, akan dikenakan biaya retribusi Rp40 ribu per kubik. Kemudian, apabila armada swasta itu mengangkut dan membuang grey water ke IPLT, akan dikenakan biaya retribusi Rp60 ribu per kubiknya. 

“Di dalam perda itu, pemkot juga diizinkan, artinya armada pemkot juga melakukan penyedotan. Jadi kami pun mengatur retribusi terkait penyedotan ini dengan parameter berdasarkan jarak tempuh, rumah tinggal, sosial, dan komersial. Nah, itu ada beberapa tarif lain yang diatur di dalamnya,” jelasnya. 

Sesuai dengan aturan Kementerian PUPR No.4 Tahun 2017, penyedotan limbah cair berupa tinja itu harus dilakukan secara periodik yakni 3 tahun sekali. Tujuannya, agar sirkulasi septik tank itu terjaga. 

Ia menambahkan, di dalam aplikasi Senja, pemkot akan menyediakan fitur pelayanan penyedotan lumpur tinja secara terjadwal. Dengan adanya fitur tersebut, maka pengelolaan air limbah masyarakat di Kota Surabaya akan semakin baik ke depannya. 

“Nah itu nantinya akan terjadwal otomatis di database  aplikasi Senja. Setiap 3 tahun ke depan, akan ada notifikasi, bahwa septik tank sudah harus dilakukan penyedotan kembali,” pungkasnya. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *