SURABAYA, Hks-news.com | SMK Pariwisata dijalan Karang Menjangan Surabaya beserta oknum guru di SMK tersebut mendapatkan somasi dari Kantor Hukum Evy Sukarno & Rekan terkait dugaaan penipuan, Kamis,18 Juli 2024.
Pengacara senior wanita Evy Susantie,SH, MH didampingi asisten advokatnya Andrean Gregorius Pandapotan Simamora, SH, MH memaparkan ke awak media bahwa dugaan penipuan ini berawal dari pembelian 3 unit printer dan satu unit LCD dengan total transaksi sebesar Rp.12.390.000,- pada Februari 2024 di toko Bintang Komputer.
Pemilik toko selaku kliennya merasa dipermainkan dan dirugikan karena sampai saat ini tidak ada pembayaran terkait transaksi pembelian tersebut.
“ Saat klien kami melakukan penagihan, pihak sekolah berdalih sudah melakukan pembayaran ke ibu Yulianik dimana pihak klien kami tidak kenal dengan orang tersebut, “papar Evy yang berkantor di Graha kota Cluster C12 No.2 Sungon,Suko, Sidoarjo.
Lanjut Evy, jika selama 7 hari ini tidak ada itikad baik dari pihak Sekolah maka langkah hukum akan diambil.
“ Dugaan penipuan oleh pihak SMK Pariwisata, serta oknum guru dan beberapa orang lainnya akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,”tegasnya.(RH)