SURABAYA, HKS-News.com – Isu Muhammadiyah hendak menarik dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan. Sejumlah media mengabarkan bahwa besaran penarikan dana tersebut cukup fantastis, yaitu mencapai 15 triliun rupiah. Namun, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas telah memberi klarifikasi bahwa besaran dana tersebut hanya berkisar di angka 1,8 triliun rupiah. Menurut beberapa analis, angka tersebut sesuai dengan besaran pembiayaan dana oleh BSI kepada berbagai Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Terkait isu tersebut, Pakar Ekonomi Syariah UNAIR Dr Imron Mawardi SP MSc mengatakan bahwa penarikan dana oleh Muhammadiyah bukan masalah serius bagi BSI. Hal itu tidak mencerminkan masalah yang lebih luas pada sektor perbankan syariah di Indonesia.

Alasan Penarikan Dana

Anwar Abbas menyatakan bahwa penarikan dana dari BSI merupakan upaya rasionalisasi keuangan Muhammadiyah. Muhammadiyah akan mengalihkan dana tersebut ke bank-bank syariah lain. Hal tersebut memungkinkan terciptanya persaingan yang sehat antar bank syariah di Indonesia.

“Pimpinan Pusat Muhammadiyah hanya memberi alasan normatif,” ungkap Imron.

Imron menganggap bahwa ketua PP Muhammadiyah tersebut hanya menyampaikan alasan normatif. Ia pun lantas menjelaskan beberapa isu yang berkembang terkait penarikan dana tersebut.

Salah satu isu yang berkembang adalah terdapat ketidaksesuaian kebijakan antara Muhammadiyah dan BSI. Muhammadiyah menganggap bahwa kebijakan BSI lebih berpihak kepada korporasi. Sedangkan Muhammadiyah lebih menginginkan untuk mengayomi UMKM.

Selain itu, Imron juga menambahkan terkait isu lain. Menurutnya, penarikan dana tersebut berkaitan dengan ketiadaan privilese Muhammadiyah di BSI. Padahal Muhammadiyah telah menempatkan dana yang cukup besar pada bank syariah tersebut.

Dampak Penarikan Dana

Meskipun besaran penarikan dana mencapai angka triliunan, Imron menyatakan bahwa hal tersebut bukan masalah serius bagi BSI. Pada triwulan pertama 2024, total aset BSI menyentuh angka 358 triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 297 triliun rupiah. Artinya, nilai penarikan dana 1,8 triliun hanya setara dengan 0,5 persen total aset atau 0,6 persen DPK BSI.

Imron juga melihat bahwa likuiditas BSI cukup baik. Hal tersebut merupakan sinyal positif bahwa BSI mampu memenuhi kewajiban keuangan (yang jatuh tempo) tanpa mengalami kesulitan.

“BSI memiliki FDR (Financial to Deposit Ratio) sekitar 83 persen. Jadi masih ada 17 persen DPK atau sekitar 50 triliun dana cadangan yang tidak digunakan untuk pembiayaan nasabah,” terangnya.

Meskipun demikian, Imron mengungkapkan bahwa BSI memerlukan langkah mitigasi untuk mengatasi efek jangka panjang dari penarikan dana oleh Muhammadiyah. Pasalnya, penarikan dana tersebut memungkinkan untuk mempengaruhi kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap BSI.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *