JAKARTA, HKS-News.com-

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. 

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal, Radityo Baskoro di Ruang Sidang 3 PN Jaksel, Jakarta.

Dengan putusan ini, maka Gus Muhdlor tetap berstatus tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon dalam pokok perkara. Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ucap hakim tunggal.

Gugatan ini diajukan Gus Muhdlor untuk melawan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka, dengan dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

Tim hukum Gus Muhdlor sempat menarik gugatan Nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024. 

Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut, gugatan praperadilan diajukan lagi dengan melengkapi fakta baru soal penahanan kliennya.

“Terkait alasan permohonan kita di mana ada dua alasan pokok. Pertama adalah penetapan tersangka itu tidak sah, karena tidak memenuhi minimal cukup dua alat bukti dan juga ada terkait barang bukti,” ujar Mustofa di PN Jakarta Selatan. 

“Ketiga terkait dengan belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka, keempat yaitu penahanan karena otomatis penetapan tersangka tidak sah maka harusnya penahanan itu kami juga memohonkan agar itu tidak sah,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *