SURABAYA, HKS-News.com

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Surabaya dan Pilgub (Pemilihan Gubernur) Jatim yang akan diselenggarakan pada hari Rabu 27 November 2024, merupakan momen yang sangat sakral, karena apa yang dipilih oleh masyarakat tersebut, menentukan masa depan kota Surabaya hingga 5 tahun ke depan.

Begitupun dengan Pilgub Jatim, apa yang dipilih oleh masyarakat, maka masa depan provinsi Jawa Timur 5 tahun ke depan, ditentukan oleh pilihan masyarakat saat mencoblos.

Untuk menjaga kondusifitas, KIPP (Kompetesi Inovasi Pelayanan Publik) Kota Surabaya sebagai salah satu lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi, siap melakukan pemantauan pada proses pemungutan suara dan perhitungan suara pada Pilkada Serentak 2024 di kota Surabaya.

“KIPP secara khusus melakukan pemantauan terhadap adanya potensi pelanggaran money politik, mobilisasi massa pemilih oleh pihak tertentu, netralitas ASN, Camat, Lurah dalam mengintervensi, mempengaruhi pemilih sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1), Pasal 73 ayat (1, 2, 3, 4) ,” terang ketua KIPP Surabaya, Niko Mauratul di acara Ngopi Bareng di Kopi.Ting Kopitiam, Surabaya, Selasa (19/11/2024).

KIPP Kota Surabaya menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh pada ajakan dari orang lain dengan menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain untuk memilih pasangan calon tertentu.

Karena hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat di kenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A ayat (1) dan (2).

KIPP Kota Surabaya sebagai salah satu lembaga pemantau Pemilu yang telah terakreditasi mempunyai legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan gugatan sengketa terhadap hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf d .

“KIPP Kota Surabaya mengupayakan untuk memantau seluruh TPS di Kota Surabaya. Untuk saat ini KIPP Kota Surabaya memiliki 500 Orang relawan pemantau pemilu. Kami juga sudah membuka pendaftaran relawan, harapannya dengan dibukanya pendaftaran relawan bisa mengupayakan dan mengoptimalkan kebutuhan seluruh TPS di Surabaya,” tegasnya.

Niko menyampaikan bahwa KIPP Surabaya memanggil warga Kota Surabaya untuk berpartisipasi sebagai relawan pemantau Pemilu. Pendaftaran bisa melalui melalui instagram KIPP Surabaya, No. WA (085730427976, 082244586469) dan lainnya.

Sebagai sorotan lain, KIPP Kota Surabaya menyikapi permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sampang yang telah memakan korban, yang di duga akibat berbeda pilihan dalam dukung mendukung Paslon (Pasangan Calon).

“KIPP Kota Surabaya menolak keras kekerasan dalam bentuk apapun, yang mana seyogyanya pesta demokrasi tidak harus diwarnai dengan kekerasan. Kami meminta penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU agar bersikap netral dan tidak memihak pada pasangan calon tertentu pada proses pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” tukasnya.

Dalam waktu dekat KIPP Kota Surabaya akan bersinergi dengan Polrestabes Kota Surabaya untuk menjalin kemitraan kerja sama, dalam menciptakan dan menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Kota Surabaya.

“KIPP Kota Surabaya membuka posko pengaduan masyarakat, dengan harapan masyarakat tidak takut untuk melaporkan segala jenis pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” sambung Niko.

Niko menyebut bahwa KIPP Kota Surabaya mengkritisi kinerja Bawaslu Kota Surabaya yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan dengan baik terhadap pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di kota Surabaya.

“Hasil pemantauan kami masih banyak terdapat pelanggaran APK seperti Fasilitas umum depan lembaga pendidikan dan lainnya, maka dengan ini kami meminta dengan tegas kepada Bawaslu Kota Surabaya, untuk melakukan pengawasan dan penindakan dengan tegas, atas setiap pelanggaran APK yang ada di Kota Surabaya,” tandasnya.

Niko menambahkan, KIPP Kota Surabaya mengingatkan dan menghimbau kepada Pemerintah Kota Surabaya, untuk tidak menyalurkan program bansos dalam bentuk apapun selama proses pilkada Tahun 2024 berlangsung, sebagaimana Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterbitkan. Salam Demokrasi! (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *