SURABAYA, HKS-News.com – Maraknya peredaran rokok ilegal menimbulkan keresahan bagi salah satu anggota DPRD provinsi Jatim Adam Rusydi SPd. Bukan saja karena dianggap merugikan negara, namun juga kandungan bahan pembuatan rokok ilegal tersebut tidak terkontrol, sehingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan bagi pengguna rokok aktif maupun pasif.
Karena itu, pria muda berparas tampan yang selalu tampil penuh energik ini memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk
memberantas peredaran Rokok Ilegal tersebut.
“Dukungan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) provinsi Jatim dalam pemberantasan rokok ilegal sangat penting, karena masalah ini berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk ekonomi, kesehatan masyarakat, serta stabilitas hukum dan sosial. Ada beberapa poin utama yang bisa menjadi bahan dukungan DPRD dalam memberantas rokok ilegal,” terang ketua DPD partai Golkar Sidoarjo ini.
Adam mengungkapkan, bahwa
DPRD provinsi Jatim dapat mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan membuat dan memperkuat peraturan daerah (Perda) yang lebih ketat terkait penjualan, distribusi, dan produksi rokok illegal
“Perda tentang Pengawasan Rokok, Membatasi produksi dan distribusi rokok yang tidak memiliki izin, atau tidak membayar cukai. Perda tentang Peningkatan Kesadaran Pubik, Mewajibkan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak negatif rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tukasnya.
Raperda Kawasan Tanpa Rokok (masih dirancang oleh DPRD Provinsi Jawa Timur). Dasar hukum amanat Undang-undang nomor 1/7 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP nomor
109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Pengawasan yang Lebih Ketat harus dilakukan. DPRD provinsi Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan rokok. Ini bisa melibatkan penegak hukum
dan melakukan peningkatan Koordinasi dengan Bea Cukai: Menguatkan kerja sama antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi distribusi dan perdagangan rokok illegal,” sambungnya.
Pembentukan Tim Pengawasan Gabungan melibatkan dinas perdagangan, polisi, dan lembaga terkait lainnya dalam pengawasan penjualan rokok ilegal di pasar-pasar tradisional dan modern.
DPRD provinsi Jatim dapat mendukung program pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada rokok ilegal melalui beberapa program.
“Melakukan sosialisasi akan bahaya rokok ilegal, mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal yang tidak memenuhi standar Kesehatan.
Memberikan dukungan ekonomi alternatif, mendorong pemberian pelatihan dan dukungan bagi pengusaha kecil yang sebelumnya terlibat dalam produksi atau distribusi rokok ilegal untuk beralih ke usaha legal,” tukasnya.
DPRD provinsi Jatim dapat merekomendasikan pengenaan sanksi yang lebih berat bagi produsen, distributor, dan penjual rokok ilegal. Ini dapat berupa peningkatan denda, menetapkan denda yang lebih tinggi bagi mereka yang terbukti terlibat dalam perdagangan rokok illegal .
Penerapan hukuman pencabutan izin usaha bagi pedagang yang terbukti menjual rokok ilegal secara berulang.
DPRD provinsi Jatim dapat mendorong alokasi anggaran daerah untuk mendukung program program pemberantasan rokok Ilegal. Beberapa aspek yang dapat didanai termasuk, melakukan
Kampanye publik. Penyediaan dana untuk kampanye anti-rokok ilegal di media massa dan media sosial.
Membangun mekanisme pelaporan masyarakat terkait penjualan rokok Ilegal, misalnya melalui aplikasi atau hotline pengaduan.
DPRD provinsi Jatim juga dapat mendorong terciptanya kerja sama antara berbagai pihak yang berkepentingan dalam pemberantasan rokok ilegal, baik itu lembaga pemerintah, kepolisian, Satpol PP Bea cukai, dinas kesehatan, Karang Taruna dan masyarakat
“DPRD provinsi Jatim dapat mendesak dilakukannya evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program program pemberantasan rokok ilegal. Monitoring ini penting untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan tujuan dan berdampak signifikan,” imbuhnya .
“Dukungan DPRD provinsi Jatim dalam pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya akan membantu menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat dan ekonomi daerah,” pungkasnya. (Wahyu)