SURABAYA, HKS-News.com-
Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur terus melakukan berbagai upaya.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah jemput bola berupa sebar pamflet di jalan dan kampanye untuk tidak golput dengan menggandeng media dan Volunteer.
Seperti yang diungkapkan oleh Nur Salam selaku Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, bahwa pihaknya menggerakkan volunteer yang akan melakukan pembagian pamflet dan sebagainya guna mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan imbauan jangan golput.
Hal itu dikatakannya dalam media gathering bertajuk “Peran Media Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024” di Hotel Harris Gubeng. Surabaya.
“Perlu Kami laporkan bahwa dari 38 Kota Kabupaten untuk pelaksanaan pencalonan ada 84 calon yang sudah mendaftar termasuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Setelah melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan. 3 Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dinyatakan mampu memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas atau menjadi pasangan calon gubernur, termasuk tidak ada indikasi penyalahgunaan atau penggunaan narkoba,” ujarnya.
Nur Salam mengucapkan terima kasih atas nama KPU Provinsi Jawa Timur kepada seluruh insan media yang turut serta menyiarkan dan menginformasikan tahapan pencalonan pada pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta yang melalukan liputan di tingkat Kabupaten/Kota.
“Tentu kami atas nama kelembagaan masih banyak kekurangan kaitannya dengan fasilitasi informasi. Tetapi kami yakin akan terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk hak informasi melalui teman-teman media akan kita maksimalkan,” terangnya.
Nur Salam menegaskan bahwa 84 calon di 38 kota dan kabupaten juga dinyatakan memiliki kemampuan.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan itu murni domain pada tim kesehatan yang sudah ditunjuk, yang yakin mereka punya kompetensi profesional kaitannya dengan pemeriksaan tersebut.
“Selanjutnya untuk tanggal 22 September akan dilaksanakan penetapan calon. Baik untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota di 38 kota dan kabupaten,” jelasnya.(Yul)