SURABAYA, HKS-News.com – Hari terakhir masa pendaftaran pasangan cakada dan cawakada yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2024 di Jatim, untuk sementara tercatat ada sebanyak 84 pasangan calon hingga pukul 23.11 WIB.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD Jatim Aang Khunaifi di dampingi seluruh komisioner dan Sekretaris KPUD Jatim Nanik Karsini saat menggelar press konferensi di Kantor KPUD Jatim, Kamis (29/8/2024) malam.

“Hingga pukul 23.11 WIB, terekap jumlah total pasangan calon yang mendaftar ke KPUD hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Jatim ada sebanyak 84 pasangan calon,” terang Aang Khunaifi.

Khusus untuk Pilgub Jatim, pada hari terakhir masa pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur terdapat dua paslon yang mendaftar yaitu pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta diusung gabungan parpol PDI Perjuangan dan Partai Hanura mendaftar sekitar pukul 19.48 WIB.

“Dokumen pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans sudah lengkap sehingga dapat diterima pencalonannya,” katanya.

Kemudian pada pukul 21,26 WIB, PKB mendaftarkan pasangan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim sebagai pasangan Cagub dan Cawagub Jatim yang diusung PKB. Dokumen pasangan ini juga lengkap dan dapat diterima pencalonannya.

Jadi jumlah total pasangan Cagub dan Cawagub yang mendaftar ke KPU Jatim ada sebanyak 3 paslon, yaitu Khofifah-Emil, Tri Rismaharini-Gus Hans, dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim,” terangnya.

Tahapan berikutnya, kedua pasangan calon yang baru saja diterima pencalonannya, dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Soetomo Surabaya pada 31 Agustus 2024.

“Sedangkan untuk pasangan Khofifah-Emil akan menjalani tes psikologi dan tes narkoba di BNNP. Sebab pemeriksaan kesehatan itu terbagi dua yakni tes kesehatan jasmani dan tes kesehatan rohani (psikis),” ungkap Aang.

Ditambahkan, jumlah parpol yang sudah mengusulkan pasangan Cagub dan Cawagub Jatim ada sebanyak 17 parpol, sehingga tinggal 1 parpol yang belum mengusulkan yakni partai Ummat.

“Kalau masa pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub sudah ditutup, maka parpol yang tidak ikut mengusulkan itu statusnya hanya bisa menjadi parpol pendukung pasangan calon,” jelas Aang Khunaifi.

Hal Senada juga disampaikan oleh Choirul Umam komisioner KPUD Jatim lainnya menjelaskan bahwa pendaftaran pasangan Cabup dan Cawabup serta pasangan Cawali dan Cawawali di 38 kabupaten /kota di Jatim hingga penutupan masa pendaftaran tercatat sebanyak 81 paslon.

Rinciannya pada hari pertama masa pendaftaran tercatat ada sebanyak 9 paslon yang mendaftar. Kemudian di hari kedua sebanyak 37 paslon dan hari ketiga sebanyak 35 paslon.

“Setelah pendaftaran ditutup, KPUD akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga tanggal 4 September 2024. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” harapnya.

KPUD Jatim juga mencatat ada sebanyak 5 daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar, atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon sebanyak 3 hari.

“Kelima daerah yang hanya diikuti calon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya,” jelas Umam.

Kendati demikian, kepastian ada atau tidaknya perpanjangan masa pendaftaran paslon itu akan diserahkan kepada masing-masing KPUD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Mengingat, merekalah yang lebih tahu data di lapangan.

“Perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,” beber Umam.

Ia mengakui di Jatim ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat yakni di Kabupaten Bojonegoro. Namun apakah digunakan atau tidak oleh paslon, KPUD Jatim belum mendapat laporan yang terbaru.

“Yang tercatat sudah mendaftar di KPUD Bojonegoro itu ada 2 paslon. Tapi apakah salah satunya maju lewat jalur independen atau tidak, KPUD Jatim belum mendapatkan laporan,” dalih Choirul Umam.

Untuk pengumuman atau penetapan pasangan cakada dan cawakada yang maju di Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan itu dilaksanakan pada tanggal 22 September mendatang.

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPUD juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi, ” pungkas Aang Khunaifi. (Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *