SURABAYA, HKS-News.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur resmi dah sah nyatakan ada 3 pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2024.
Pertama, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, disusul pasangan Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asad atau Gus Hans kemudian Luluk Nur hamidah dan Lukmanul Hakim.
Adapun parpol pengusung paslon pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak diantaranya PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS dan Nasdem.
Dan 7 partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Jatim, Perindo, Gelora, Partai Buruh, PBB, Partai Garuda, PKN dan Prima.
Untuk pasangan Tri Rismaharini dan KH Zahrul Azhar Asad atau Gus Hans diusung parpol PDI perjuangan dan Hanura. Lalu dilanjutkan Luluk Nur hamidah dan Lukmanul Hakim diusung oleh PKB.
Ketiganya secara sah, juga sekaligus menutup pendaftaran peserta yang ditandai dengan penandatanganan isi berkas pada formulir Model B1 KWK yang merupakan syarat formil dikeluarkan KPU terkait penyelenggaraan pencalonan cagub dan cawagub dalam Pilkada 2024 mendatang.
Seperti diketahui, KPUD Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 mulai tanggal 27 kemarin hingga tanggal 29 Agustus 2024 resmi menutup pada pukul 23.59 wib, langsung merilis hasil rekap tahapan peserta, sementara kepada awak media ada tiga paslon.
“Ada beberapa gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Hingga saat ini, hampir 18 partai politik dari total 17 partai politik peserta Pemilu 2024 baik parpol parlemen maupun non parlemen sudah mengusulkan pasangan calon,” ujar Komisioner KPU Jatim, Nur salam.
Salam menambahkan, tinggal satu partai politik yang belum mengusulkan atau tidak bergabung dengan partai politik yang mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selanjutnya untuk proses mengkonsolidasi pelaksanaan tahapan Pilkada di 38 kabupaten /kota, KPUD Provinsi Jawa Timur juga segera melakukan monitoring sebagai bagian dari tugas dan fungsi penyelenggara Pilkada 2024.
Lebih lanjut Salam terangkan pada tahapan kedua pasangan calon yang sudah diterima pendaftarannya pada tanggal 29 Agustus malam, akan dijadwalkan guna mengikuti proses pemeriksaan kesehatannya sebagai salah satu syarat dalam proses pencalonan, yaitu pada tanggal 31 Agustus dan 01 September 2024 pukul 07.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Dr. Soetomo kota Surabaya.
Situasi dan Kondisi Pelaksanaan Tahapan
Choirul Umam selaku Anggota KPUD Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim mengatakan, dengan adanya calon tunggal untuk sementara ini, maka KPUD setempat akan menambah waktu masa pendaftaran bakal pasangan calon selama tiga hari mendatang.
Di antaranya berdasarkan data yang dikantongi KPUD Jatim, lima daerah yang memiliki paslon tunggal itu antara lain Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Kendati demikian, Umam tetap ikuti prosedur mekanisme peraturan sebagai penyelenggara, yakni menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota terkait ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon.
“Karena, mereka (KPU) wilayah kabupaten/kota yang mengetahui kondisi lapangan secara langsung dan detil seperti apa dan bagaimana proses di setiap teknis yang dilakukan,” bebernya.
Ia mencontohkan di Kota Surabaya, secara keseluruhan sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji.
Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan. (Wahyu)