SURABAYAHKS-News.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program yang berlaku selama bulan Agustus 2024 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang melakukan transaksi properti.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengimbau kepada masyarakat yang memiliki transaksi properti, untuk segera menyelesaikan pembayaran BPHTB.

“Mumpung ada program diskon, segera manfaatkan untuk menyelesaikan BPHTB, baik untuk transaksi jual-beli, peningkatan status kepemilikan ke sertifikat, maupun waris,” ujar Febri di kantornya, Rabu (28/8/2024).

Febri menekankan pentingnya menyelesaikan BPHTB segera setelah transaksi atau layanan terkait pertanahan dilakukan. Menurutnya, jika transaksi atau layanan pertanahan tidak langsung diselesaikan, akan ada kerugian di kemudian hari.

“Misalnya, jika lima tahun lalu seseorang membeli properti dan saat ini ingin meningkatkan status kepemilikan menjadi sertifikat, maka BPHTB akan dihitung berdasarkan nilai properti saat ini, bukan pada saat pembelian lima tahun lalu,” jelas Febri.

Untuk itu, Febri menekankan pentingnya menyegerakan pembayaran BPHTB untuk transaksi jual-beli atau waris. “Jika BPHTB ditunda, ketentuan yang berlaku bisa membuat beban semakin besar,” tambahnya.

Dalam program “Promo Merdeka”, Pemkot Surabaya memberikan diskon BPHTB bagi wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang melakukan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Termasuk melalui jual-beli maupun peralihan hak non-jual-beli seperti hibah, waris, hibah wasiat atau tukar menukar.

Febri mengungkapkan, hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program diskon BPHTB tersebut. “Diskon masih berlaku dan meskipun sudah banyak yang memanfaatkan, saya yakin masih ada yang menunda karena merasa belum membutuhkan saat ini,” katanya.

Program pengurangan BPHTB ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu jual-beli dan non-jual-beli. Untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 0 – Rp1 miliar dalam kategori jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan untuk non-jual-beli, pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara itu, untuk NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen, dan kategori non-jual-beli mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen. Sedangkan untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, baik kategori jual-beli maupun non-jual-beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Data Bapenda Surabaya bulan Juli dan Agustus 2024, sebanyak 4.849 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) telah memanfaatkan program pengurangan BPHTB dengan total realisasi mencapai Rp348,5 miliar.

Sementara itu, total capaian BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat hingga 26 Agustus 2024 mencapai Rp 847,3 miliar, dengan Rp 469,8 miliar di antaranya berasal dari wajib pajak yang tidak mengikuti program diskon ini.

Febri menegaskan bahwa program diskon BPHTB ini masih berjalan hingga 31 Agustus 2024. Karena itu, pemerintah kota mengajak masyarakat dapat segera memanfaatkannya sebelum periode berakhir.

“Diskon yang diberikan bervariasi tergantung pada range NPOP atau harga pasar. Semakin cepat BPHTB diselesaikan, semakin banyak manfaat yang dapat diperoleh masyarakat,” tutupnya. (Faiz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *