SURABAYA, hks-news.com-
H-1 masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar media briefing pada 26 Agustus 2024.
100 awak media yang hadir memadati halaman belakang kantor KPU Jatim. Yang juga menjadi bagian dari venue berlangsungnya pendaftaran.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pihaknya bersama 38 KPU Kabupaten/Kota saat ini tengah bersiap. Mengingat sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, masa pendaftaran akan dibuka mulai besok Selasa, 27 Agustus 2024.
“Dengan demikian, dukungan kawan-kawan media sangat kami harapkan. Mohon kerja samanya, agar proses pendaftaran berlangsung lancar dan kondusif,” kata Aang.
Sementara terkait dengan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir beberapa pasal dari Undang-Undang Pilkada, Aang mengatakan terdapat beberapa hal yang berbeda dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan PKPU perubahannya, yaitu PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Beberapa ketentuan yang disesuaikan di antaranya berkaitan dengan persyaratan pengusulan Bapaslon. khususnya dari jalur partai politik,” paparnya.
Sebelumnya, syarat pengusulan Bapaslon menggunakan konversi hitungan perolehan kursi 20 persen melainkan menggunakan persentasi suara sah dari data penduduk yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketentuan lain yang diubah juga disebutkan oleh Aang yaitu penentuan usia persyaratan calon Kepala Daerah terhitung sejak yang bersangkutan terlantik berubah menjadi sejak Penetapan Paslon.
Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 22 September 2024. Dan saat itu usia yang ditetapkan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun. Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berusia 25 tahun.
Sementara, sebagai leading sector tahapan Pencalonan, Choirul Umam menjelaskan terkait teknis dan alur pendaftaran hingga teknis peliputan oleh media.
“KPU Jatim menyediakan space yang cukup untuk media melakukan peliputan selama proses penerimaan pendaftaran. Selain itu, kami juga menyediakan waktu untuk konferensi pers pasca prosesi pendaftaran,” jelas Umam.
Selanjutnya, Umam juga memaparkan layout proses penerimaan pendaftaran, mulai dari awal kedatangan Bapaslon hingga akhir.
Untuk diketahui, KPU Jatim akan membuka pendaftaran pada Selasa – Rabu, tanggal 27 – 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara untuk hari Kamis, 29 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Turut hadir dalam media briefing, Anggota KPU Jatim Nur Salam dan Sekretaris Nanik Karsini. (Faiz)