SURABAYA, HKS-News.com
Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, Jumat (2/8/2024). Penindakan jukir liar kali ini, dilakukan di kawasan Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Jalan Kranggan, samping BG Junction Mal.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, penertiban terhadap jukir liar kali ini, dilakukan bersama jajaran Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan jajaran Tim Wasdal serta Tim Parkir Dishub Surabaya.
“Penertiban ini untuk menindaklanjuti adanya laporan warga, terkait jukir liar di depan Stasiun Surabaya Pasar Turi, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak ada izinnya,” kata Jeane, Sabtu (3/8/2024).
Jeane mengungkapkan, dalam penertiban gabungan kali ini, Dishub Surabaya menemukan dua orang jukir liar di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi. Setelah menemukan dua jukir liar di Jalan Semarang, jajaran petugas gabungan tersebut bergeser ke Jalan Kranggan.
Di Jalan Kranggan, Jeane bersama para petugas gabungan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi. Jukir resmi di kawasan ini terbukti melanggar batas ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dishub Surabaya.
“Lanjut kami bergeser ke Jalan Kranggan untuk menertibkan jukir resmi yang memarkirkan kendaraan pengguna jasa parkir (PJP) di luar batas yang ada atau di luar rambu. Karena di sana rambunya sudah tertulis jelas parkir satu baris,” ungkap Jeane.
Tidak hanya itu, di kawasan ini Jeane juga menemui adanya jukir resmi yang menarik tarif parkir melebih ketentuan tarif karcis yang berlaku. “Kita sudah lakukan penindakan terhadap jukir tersebut, kita sita KTP dan KTA (kartu tanda anggota), untuk kita panggil ke kantor Dishub untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, selain melakukan pembinaan terhadap jukir resmi yang melanggar aturan, Dishub Surabaya juga menindak tegas jukir liar yang terjaring dalam penertiban gabungan ini. “Dua orang jukir liar yang tertangkap di Jalan Semarang depan Stasiun Surabaya Pasar Turi, sudah dibawa langsung oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut. Pastinya, akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melanggar parkir yang tidak pada tempatnya atau parkir di tempat parkir liar. Ia menegaskan sekali lagi, apabila ada PJP, jukir liar, atau bahkan jukir resmi yang melanggar, Dishub Surabaya bersama jajaran Polrestabes Surabaya tidak segan akan melakukan menindak tegas.
“Selain menertibkan jukir liar untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya, kita juga melakukan penggembosan terhadap PJP yang memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir. Harapannya ke depan di Jalan Semarang dan jalan lainnya akan menjadi lancar, tidak ada jukir liar dan PJP yang melanggar,” tandasnya. (Faiz)