SURABAYA, HKS-News.com – Presiden Joko Widodo memberikan izin Hak Guna Usaha bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken langsung oleh Presiden pada 11 Juli lalu.

Munculnya kebijakan tersebut menarik perhatian berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Oemar Moechthar SH MKn memberikan penjelasan dalam konteks hukum pertanahan.

Sejarah Kebijakan HGU

Oemar Moechthar menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, kebijakan tersebut dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelumnya, HGU bisa diberikan sekaligus selama 95 tahun tanpa perpanjangan atau pembaharuan. MK menganulir kebijakan itu dengan alasan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus diukur dari segi kemakmuran rakyat dan penghormatan terhadap hak-hak rakyat secara turun-temurun,” papar Oemar, Selasa (23/7/2024).

Oemar menekankan bahwa tujuan utama pemberian HGU ialah untuk usaha pertanian dalam arti luas. Termasuk pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Namun, sambungnya, memberikan HGU sekaligus untuk jangka waktu yang sangat lama dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah tersebut.

Perlunya Peninjauan Ulang

Selanjutnya, Oemar mengungkapkan jika pemberian HGU sekaligus selama 190 tahun menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan oleh investor. Ia menjelaskan bahwa konflik antara investor dan masyarakat lokal sering kali terjadi ketika tanah tidak dikelola sesuai perjanjian.

“Jika tanah yang diberikan tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya, kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah menjadi sulit. Hal tersebut bisa merugikan masyarakat setempat, khususnya masyarakat hukum adat,” ungkap Oemar.

Oemar menyarankan agar pemerintah meninjau kembali kebijakan pemberian HGU yang sangat panjang ini. Menurutnya, pemberian HGU seharusnya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara berkala. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

“Kebijakan HGU hingga 190 tahun bagi investor di IKN memerlukan pengawasan dan evaluasi ketat untuk memastikan bahwa pemanfaatan tanah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan menghindari potensi konflik yang merugikan. Pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga kepentingan rakyat melalui kebijakan yang bijak dan berkelanjutan,” pungkas Oemar.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *