SURABAYA, HKS-News.com – Anggota DPRD provinsi Jatim Erma Susanti SE MSi menyayangkan adanya Perda Desa Wisata yang diinisiasi oleh komisi B DPRD provinsi Jatim ini, sosialisasi nya masih kurang punya greget.

Untuk itu, politisi PDI-P ini menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah provinsi Jawa Timur untuk fokus melakukan pembenahan infrastruktur dan fasilitas umum di lokasi yang menjadi tujuan wisata tersebut.

“Perda desa wisata itu juga masih belum dilaksanakan, jadi sebenarnya kita, terutama saya pribadi ingin pemerintah melakukan pengawasan, sehingga Perda-Perda yang sudah dihasilkan oleh komisi B itu bisa menjadi Tigernya untuk meningkatkan PDRB, terutama di sektor pertanian dan pariwisata,” jelas Erma Susanti.

Lebih lanjut wanita cantik berhijab yang selalu tampil lemah lembut ini menuturkan, tujuan diciptakannya Perda Desa Wisata adalah melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat desa, agar mereka memiliki penghasilan dengan mengoptimalkan kearifan lokal sebagai ikon di daerah tersebut.

“Kelompok masyarakat desa
menengah ke bawah, termasuk UMKM juga akan terkena
imbasnya. Dengan meningkatkan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh wisatawan, baik lokal maupun asing, juga perbaikan jalan dan infrastruktur, akan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, sehingga bisa meningkatkan penghasilan masyarakat. Kalau masyarakat desa hidupnya sejahtera, maka kalangan Milenial dan GenZi tidak perlu berduyun-duyun pindah ke kota untuk mencari nafkah dan memperbaiki nasib mereka,” tukasnya.

Menurut Erma Susanti, masing-masing desa memiliki pesona alam yang berbeda. Begitupun hasil buminya. Dengan memberikan berbagai pelatihan dan Bimtek untuk masyarakat, maka masyarakat bisa mengoptimalkan kearifan lokal, bisa membuat produk yang diminati oleh para pengunjung.

“Sebelum menentukan produk yang akan diproduksi, semestinya pemerintah memberikan pencerahan agar masyarakat juga bisa mengikuti trend agar produk yang dihasilkan benar-benar laku dan diminati oleh para pengunjung. Semua bisa membuat produk, namun kalau tidak memiliki pangsa pasar, maka hasil produksinya tidak laku. Mereka malah rugi. Kalau sudah rugi tentu saja mereka tidak mau berusaha membuat produk lagi,” sambungnya.

Jumlah UKM Jatim ada 9,7 juta. Sementara yang sudah naik kelas itu kan masih sedikit. UKM ini disebut sebagai pengusaha, yang memiliki kapasitas produksi sangat besar dan sudah memiliki jaringan pemasaran yang sangat luas.

Untuk itu, sangat diperlukan adanya kerjasama yang di komandani pemerintah, agar para pengusaha ini bisa membina para UKM untuk memberikan Bimtek, pelatihan IT dan pelatihan pembuatan produk. Dengan adanya pencerahan kualitas produk, kemasan yang menarik, serta pangsa pasar yang sesuai dengan produk yang dihasilkan oleh UKM, maka Perda desa wisata bisa berkembang dan memiliki manfaat untuk masyarakat desa.

“Pemerintah juga saya minta memberikan bantuan ijin-ijin yang dibutuhkan UKM, legalitas ini sangat dibutuhkan agar produk UKM bisa menembus pasar yang lebih luas. Karena ketika UKM sudah memiliki produk yang berkualitas baik sesuai SNI, produk tersebut bisa dijual di pasar bebas, juga bisa dikerjasamakan dengan ritel modern yang kian menjamur di Indonesia. Harus ada kebijakan dari pemerintah agar ritel modern tersebut bisa memberikan fasilitas tempat untuk menjual produk UKM,” pungkasnya.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *