SURABAYA, HKS-News.com – Terpilih kembali untuk periode kedua sebagai anggota DPRD provinsi Jatim, Erma Susanti SE MSi mengungkapkan keinginannya untuk melanjutkan tugasnya membuat Raperda yang belum terselesaikan.
Anggota komisi B DPRD provinsi Jatim ini menegaskan bahwa saat ini skala prioritas yang harus dituntaskan adalah Raperda Tembakau.
“Yang harus diselesaikan untuk komisi B itu adalah Perda perlindungan dan pendampingan Tembakau. Jadi itu adalah yang sekarang dibahas dan menjadi prioritas. Karena memang itu yang ditunggu oleh petani tembakau dan tentunya tujuan dari Perda itu adalah untuk meningkatkan industri tembakau, terutama sudah mulainya bergeliat industri kecil tembakau dan turunannya,” terang politisi PDI-P ini.
Erma Susanti berharap Raperda Tembakau yang di backup oleh Provinsi Jawa Timur tersebut, bisa sesegera mungkin selesai, sehingga petani tembakau dan industri turunannya bisa merasakan manfaatnya
“Karena suplai tembakau lumayan besar, dan konsumen terbesar rokok itu adalah masyarakat Indonesia, serta cukai rokok menyumbang APBN sebesar lebih dari Rp 250 triliun. Untuk itu impact nya harus balik untuk peningkatan dengan memaksimalkan income outcome farm on farm dan ovumnya tembakau dan industri turunannya, termasuk prioritas pada industri kecil,” sambung wanita cantik berhijab yang lemah lembut ini.
Menurut Erma Susanti, petani tembakau dan turunannya harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, agar harga tembakau stabil sehingga hasil panen diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
Meskipun komisi E menerbitkan juga Raperda KTM (Kawasan Tanpa Merokok), namun tidak mengurangi minat perokok.
“Raperda KTM ini kan bertujuan agar para perokok tidak merokok sembarangan. Seperti misalnya di dalam rumah. Di rumah kan ada anak-anak dan anggota keluarga yang lain, seperti ibu dan mungkin ada lansia. Karena asap rokok itu tidak sehat, bisa menyebabkan penyakit serius bagi mereka yang tanpa sengaja menghisap asap rokok,” jelas Erma Susanti.
Dengan adanya Raperda KTM ini, ruangan tertutup seperti di dalam kendaraan umum, mall, atau tempat pelayanan umum, bisa bebas rokok.
“Kawasan tanpa rokok sebenarnya untuk melindungi masyarakat agar tidak terkontaminasi oleh asap rokok. Jadi Raperda KTM bukan sebagai bentuk penekanan dan penindasan. Nantinya Raperda Tembakau ini bisa menjadi tameng bagi para petani tembakau dalam mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.(Wahyu)