SURABAYA, HKS-News.com – Tindakan anti toleransi beragama yang ditunjukan oleh kepala desa (kades) Mergosari Sidoarjo Eko Budi Santoso menuai banyak kontroversi. Menanggapi perihal tersebut, anggota DPRD Jawa Timur dr Benjamin Kristianto MARS mengungkapkan keprihatinannya.

Menurut dr Beny, panggilan akrab dr Benjamin Kristianto, pihaknya menyayangkan adanya kejadian pelarangan umat kristen untuk melakukan ibadah tersebut.

“Saya sedih sekali, dimana ada umat kristen yang ingin beribadah tetapi dilarang oleh kepala desa. Sangat disayangkan sekali,” sesal dr Beny.

Padahal tempat itu tempat ibadah pada Tuhan.

“Kalau mau ditutup harusnya tempat yang dianggap mengganggu masyarakat. Misalnya tempat prostitusi, tempat perjudian dan lainnya,” tukasnya.

Apalagi para jemaat umat kristen yang akan melakukan ibadah tersebut sudah mendapatkan surat dari Binmas Kemenag setempat.

“Secara lembaga mereka sudah dapat ijin dari kemenag. Sebenarnya yang menjadi kendala hanya soal IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tempat yang akan digunakan untuk ibadah tersebut. Tak ada IMB inilah yang menjadi acuan kades untuk melarang umat kristen setempat melaksanakan ibadah,” sambung politisi partai Gerindra ini.

Para tokoh agama kristen di wilayah tersebut juga sudah mendapat ijin dari dua organisasi keagamaan di wilayah itu untuk melakukan ibadah umat kristen.

“Yang menyedihkan sekali saat ibadah, kepala desa datang dan mencegah pelaksanaan ibadah disana,” terangnya.

Khusus untuk kades Mergosari ini, dr Beny menegaskan, harusnya yang bersangkutan lebih fokus atas kasus penggunaan dana BK (Bantuan Keuangan) sebesar Rp 350 juta tahun 2023 yang tidak jelas penggunaannya.

“Saya dapat informasi, kalau yang bersangkutan tak bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan desa di sana. Kepemimpinan yang bersangkutan harus dipertanyakan atas raibnya dana tersebut. Dipergunakan untuk apa saja. Bukan malah mengurusi soal ibadah umat kristen di sana. Umat kristen ini untuk beribadah sudah dapat ijin dari Kemenag, Karang Taruna maupun ormas keagamaan di sana. Cuma dia (kades) saja yang melarang,” lanjut anggota komisi E DPRD provinsi Jatim ini.

Sebagai informasi, kasus tersebut viral usai diunggah oleh seseorang yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berdebat di sebuah meja sederhana. Mereka tengah berdebat soal ketentuan izin sebelum melakukan ibadah.

Dalam video tersebut tampak Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengharuskan jemaat Kristen meminta izin sebelum melakukan ibadah.

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terjadi perdebatan di salah satu warung kopi. Perdebatan ini antara Kades Mergosari, Tarik, Eko Budi Santoso dengan pengurus rumah ibadah di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Caption yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa perdebatan ini terjadi di Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Caption itu juga menulis harapan kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi agar bisa turun tangan menangani masalah ini.

“Viral beredar sebuah video diduga pelarangan kegiatan ibadah umat Kristen di desa Mergosari Tarik, video yang diunggah aktivis @permadiaktivis2 (30/6/2024) diakun pribadinya itu mendapat banjir komentar, pasalnya video yang menunjukkan perdebatan antara jemaat gereja dan lurah setempat tersebut terlihat sangat alot.

Semoga dinas terkait @cakband1 segera turun tangan memberi solusi untuk masalah ini agar kerukunan di Sidoarjo tetap terjaga.”tulis dalam caption tersebut”.

Judulnya gantien, dr Beny Prihatin Kasus Pelarangan Ibadah yang Dilakukan Oknum Lurah.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *