SURABAYA, HKS-News.com-
Masyarakat merasakan, Sistem zonasi di PPDB Jatim tahun ini, aneh dan lucu. Bahkan orang tua siswa merasa sistem Zonasi merugikan, jauh dari tujuan awal, dan yang lebih parah adalah merampas hak siswa-siswi untuk bersekolah negeri dekat tempat tinggalnya.
“Apa gunanya ada sistem Zonasi, kalau yang jauh sekali dari sekolah bisa diterima? sementara yang jaraknya dekat dan masih sewilayah kelurahan malah tidak diterima?” ungkap salah satu orang tua siswa yang kecewa putranya tidak diterima di SMAN 18, meski jarak antara rumah dan sekolah berdekatan dan masih se kelurahan.
“Tujuan awal sistem Zonasi itu apa sih? siswa-siswa tidak bersekolah jauh dari tempat tinggalnya, tapi tahun ini malah kebolak-balik,” terangnya saat ditemui di jalan dekat SMAN tersebut, Jumat (28/6/2024).
“Terus anak saya mau sekolah dimana, sementara biaya sekolah di swasta sangat tinggi, saya tidak mampu. Masak mau ndak disekolahkan dulu mas?” ucapnya bingung.
Ditemui di kantor sekolah, Anhar, ketua PPDB SMAN 18 mengatakan, pagu PPDB sistem zonasi sebanyak 50 persen dari jumlah kebutuhan siswa, yaitu 112 dari 224. Inipun menurut juknis, dibagi menjadi 2, yaitu zonasi radius sebanyak 30 persen dan zonasi sebaran 20 persen.
“Kalau dulu memang penerapannya cuma ada zonasi radius, dengan kuota 50 persen,” ungkap Anhar.
Ketika ditanya, artinya sistem ini merampas hak siswa terdekat dengan sekolah, Anhar menjawab ada plus minusnya, tapi urusan ini merupakan aturan dari dinas, dirinya hanya menjalankan.
Terkait ke-validan data siswa dari sistem jalur afirmasi, prestasi dan zonasi, Anhar menyarankan agar dikomunikasikan ke dinas. Padahal, saat pengambilan PIN, siswa-siswi diminta untuk menyerahkan foto copy kartu keluarga. Sekolah, seharusnya punya data alamat siswa yang mendaftar.
Hingga berita ini dirilis, baik Kadiknas Pemprov Jatim Aries Agung Paewai, maupun Kiswanto (menurut informasi saat ini menjabat Kepala Cabang dinas Surabaya, red) tidak mengangkat telpon untuk dimintai informasinya.(Yul)