JAKARTA, HKS-News.com-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, sebanyak 124.960 peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana sebesar Rp 567,45 miliar pada 2021.
Hal itu pun direspons oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Heru mengatakan, semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, pihaknya telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 Triliun.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya”, ujar Heru.
Heru menjelaskan, pengembalian tabungan perumahan rakyat kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data” terangnya.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain:
– NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil
– NIP yang terintegrasi dengan BKN
– Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
Dia menegaskan, BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong pemberi kerja dan peserta untuk melakukan pengkinian data.
Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui portal kepesertaan.
“Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan,dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” imbuhnya.(Yul)