JAKARTA, HKS-News.com-

Penyidik KPK menelusuri peran seorang dosen bernama, M Robith Fuadi terkait “tugas dan peran khusus” untuk kepentingan tersangka. Fuadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

“Kami sampaikan untuk perkara Sidoarjo, pemeriksaan saksi. Penyidik mendalami terkait dengan tugas dan peran khusus yang dijalani oleh saksi untuk kepentingan tersangka,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prastiyo.

Budi mengungkapkan, Fuadi diduga mengetahui penyidikan dugaan pemotongan dana ASN BPPD, Sidoarjo. 

“Kemudian digali untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” ujarnya. 

Penyidik KPK tengah mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi oleh Muhdlor. Hal tersebut diketahui setelah KPK memeriksa staf Muhdlor, Achmad Masruri.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain soal dugaan soal besarnya pemotongan uang serta pendalaman atas adanya aliran uang. Yang didapatkan Tersangka AMA dari berbagai pihak yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang potongan tersebut. KPK menduga, pemotongan dana insentif dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai Kepala BPPD.

Kasus ini berawal dengan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska sekaligus bendahara, diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo. Besaran potongan berkisar 10 persen, hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.

Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.

KPK telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siska, Ari, dan Muhdlor.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *