SURABAYA, HKS-News.com-
Diberitakan sebelumnya, Bendahara DPW PKB Jatim, sekaligus ketua fraksi PKB DPRD provinsi Jatim, Fauzan Fuadi pada Senin (3/6/2024) dan Selasa (4/6/2024) mengunggah video lewat status WhatsAppnya yang menarasikan ‘Khofifah Kampanye Gunakan Uang Rakyat’.
Dalam video tersebut, juga ditulis APBD Jatim disalahgunakan untuk kampanye dengan dibungkus Bimtek Penguatan Usaha KUKM Pembuatan Produk.
Dalam video tersebut terlihat sebuah kegiatan yang dihadiri sejumlah wanita. Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jatim pada tanggal 27-28 Mei 2024 di Hotel Movenpick Surabaya.
Usai acara, sejumlah wanita yang hadir dalam acara itu meneriakkan yel-yel dukungan untuk Khofifah Indar Parawansa yang saat ini hendak maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024.
“Khofifah, gas pol, Khofifah gas pol. Khofifah, menang-menang yes,” teriak para wanita tersebut seperti terekam dalam video.
Terkait kejadian tersebut, kepala inspektorat pemprov Jatim Hendro Gunawan mengklarifikasi bahwa peristiwa itu tidak ada unsur kesengajaan.
“Sudah coba koordinasi ternyata memang yang menyampaikan itu ada beberapa yang memang tanpa koordinasi, sifatnya spontan. Karena spontan itu kita anggap sebagai peristiwa klise, sehingga proses-proses pelanggaran itu tidak bisa dikatakan itu terbukti,” terang mantan Sekda Pemkot Surabaya ini.
“Bagaimanapun kalau sifatnya spontan berarti keinginan dari pribadi, bukan dari organisasi atau ASN yang ada di tempat itu,” tegasnya.
Menurut Hendro, untuk mencegah agar kejadian tersebut tidak terulang lagi, maka pihaknya melakukan langkah-langkah sosialisasi agar seluruh ASN bersikap obyektif, tidak diperbolehkan memihak partai atau calon tertentu di kontestasi Pilkada maupun Pilgub.
“Kami tentunya akan memberikan pengarahan, termasuk mendekati Pilkada maupun Pilgub, selalu ada surat edaran ke seluruh dinas terkait, ASN harus menjaga netralisasi, dengan surat edaran itu agar bisa dipatuhi. Kita juga membuat forum konsultasi, termasuk juga kemungkinan kita buka terkait dengan pengaduan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan ada ASN yang terlibat atau membantu salah satu Paslon di Pilkada maupun Pilgub,” sambungnya.
Hendro menambahkan, prinsipnya selama proses-proses politik, asas-asas netralitas ASN harus tetap dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga tidak ada satupun yang mencoba untuk melaksanakan upaya-upaya yang terkait dengan adanya Pilkada maupun Pilgub ini.
“Seandainya terbukti ada pelanggaran, sanksi yang ringan misalnya ditunda kenaikan pangkatnya, ada yang dicopot jabatannya, kalau itu ada jabatan. Yang terberat sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.(Yul)