SURABAYA, HKS-News.com-
Warga korban penertiban di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Gunungsari, Surabaya, mendesak Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono agar segera mencopot I Nyoman Gunadi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jatim. Tuntutan ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh yang mewakili warga.
Agus Supriyanto dari LBH Buruh mengungkapkan bahwa penertiban yang dilakukan DPRKPCK sangat tidak manusiawi dan terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tuntutan kami, copot Pak Nyoman karena telah melanggar HAM. Salah satunya, anak-anak sekolah tidak diperhatikan. Kami minta evaluasi Pak Nyoman karena warga diperlakukan semena-mena. Kami dianggap rendah,” katanya saat memberi keterangan pers di LBH Surabaya, Jalan Kidal.
Agus juga menuding bahwa tindakan penertiban yang dilakukan DPRKPCK adalah untuk menutupi dugaan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
“Saya akan menyuarakan dan meminta agar Pak Nyoman diperiksa. Kami tidak ingin kawan-kawan kami yang sudah membangun sosial ekonomi budayanya harus dipindahkan,” ujarnya.
Salah satu korban penertiban, Sofia (37), menyatakan keengganannya meninggalkan rusun yang merupakan satu-satunya tempat tinggalnya. Sofia berharap agar uang sewa dapat diturunkan.
Saat ini, sewa per bulan untuk lantai paling bawah adalah Rp 300.000, dan setiap naik satu lantai, nilai sewanya turun Rp 20.000. Rusunawa Gunungsari memiliki lima lantai.
“Tolong turunkan harga sewa, sesuaikan dengan pendapatan kita. Mampu saya Rp100.000. Saya tinggal di lantai tiga,” katanya.
Sebelum penertiban, Sofia sempat hendak ditempatkan di Liponsos Keputih, namun dia menolak karena dirinya bukan gelandangan. Saat ini, Sofia bersama warga korban penertiban lainnya tinggal sementara di pendopo yang tak jauh dari Rusunawa Gunungsari.
“Saya tidak tahu tinggal di pendopo ini sampai kapan,” ujarnya.
Dengan adanya tuntutan dan tudingan serius ini, warga berharap ada tindakan nyata dari pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Kadiv Advokasi LBH Surabaya, Habibus Shalihin melayangkan sejumlah tuntutan. Antara lain, pertama, mendesak Pemprov Jatim bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa pengusiran paksa terhadap warga Rusunawa Gunungsari.
Kedua, mendesak Pemprov Jatim untuk bertanggung jawab terhadap para korban yang mengalami trauma atas terjadinya peristiwa tersebut.
Ketiga, mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait dengan kekerasan atas peristiwa pengusiran paksa warga Rusunawa Gunungsari.
Keempat, mendesak Pemprov Jatim untuk memulihkan ekonomi warga Rusunawa Gunungsari yang terusir secara paksa.
Kelima, mendesak Pemprov Jatim untuk bertanggung jawab atas kondisi trauma yang dialami oleh anak-anak warga Rusunawa Gunungsari.
“Keenam, mendesak Pemprov Jatim bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak warga Rusunawa Gunungsari,” ujarnya.
Diketahui, DPRKPCK Jatim menertibkan 43 hunian Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5/2024). Proses penertiban yang digelar sejak pukul 07.00 WIB sempat berlangsung tegang dan diwarnai bentrokan antara Satpol PP dan warga rusunawa.
Penertiban dilakukan akibat adanya tunggakan uang sewa yang nilainya berkisar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per unit.(Yul)