SURABAYA, HKS-News.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, terus melakukan percepatan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD). Percepatan tersebut, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kota Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya terus mendorong warga Surabaya untuk segera melakukan aktivasi IKD. Percepatan yang dilakukan saat ini adalah dengan cara menyasar warga yang sedang melakukan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), baik yang melalui kelurahan, kecamatan, ataupun di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kita setiap hari itu ada pertambahan (aktivasi IKD) sekitar 700 sampai 1000 orang. Karena yang kita lakukan dalam percepatan ini, setiap orang atau warga yang mau mengurus adminduk baik itu KK, pindah kependudukan, KTP, akta kelahiran, akta kematian, itu kita minta untuk aktivasi IKD,” kata Eddy, Selasa (30/4/2024).
Eddy mengungkapkan, jumlah warga yang sudah melakukan aktivasi IKD terus meningkat signifikan. Pada sebelum lebaran idulfitri lalu, warga Surabaya yang sudah melakukan aktivasi IKD sebanyak 342.000 orang. Saat ini jumlahnya meningkat menjadi 348.000 orang.
Percepatan aktivasi IKD yang dilakukan Pemkot Surabaya tak hanya dilakukan di lokasi seperti kecamatan, kelurahan, dan MPP. Akan tetapi juga melalui Balai RW di masing-masing wilayah kecamatan. “Di kecamatan itu mereka turun ke Balai RW, warga dikumpulkan di Balai RW lalu melakukan aktivasi IKD. Ini juga sangat membantu kami dalam melakukan percepat IKD, jadi jemput bola,” ujar Eddy.
Eddy mengaku, kesadaran masyarakat akan pentingnya aktivasi IKD di Surabaya dinilainya masih rendah. Jika dilihat dari segi kuantitas persentasenya, jumlah aktivasi IKD di Surabaya baru mencapai 12 persen. “Ya masih rendah. Namun ketika itu dipacu oleh persyaratan yang lain, persyaratan lanjutan, dan setelah melakukan aktivasi baru kita proses pelayanannya, nah itu menyebabkan mereka untuk segera mengurus IKD,” aku Eddy.
Ia menegaskan, bagi seluruh warga yang telah memiliki KTP, wajib melakukan aktivasi IKD. Artinya, sebanyak 2,2 juta penduduk yang telah memiliki KTP Surabaya wajib melakukan aktivasi IKD. Karena saat pelayanan di lingkungan pemkot seluruhnya telah menggunakan IKD.
“Contohnya, seperti pelayanan di Bank Jatim, BNI 46, RSUD Soewandhie, dan RSUD BDH juga demikian. Misal, ketika kita akan membuka rekening baru, kita tidak perlu membawa KTP,” tegasnya.
Rencana ke depannya, pemkot melalui Dispendukcapil Surabaya akan melakukan kerjasama dengan sejumlah pelayanan publik lainnya. Selain itu, juga akan melakukan sinkronisasi antara data satu dengan lainnya. Mulai dari akta kelahiran hingga akta kematian nantinya akan terintegrasi menjadi satu.
“Jadi Pak Wali (Eri Cahyadi) ingin mewujudkan akta kelahiran sama akta kematian itu terkoneksi menjadi satu. Sekarang ini kan banyak orang yang statusnya menikah atau kawin, tapi tulisannya kawin tidak tercatat. Karena apa? Mereka tidak melampirkan buku nikah, nah maka dari itu nanti warga akan kami minta melampirkan buku nikah sehingga statusnya akan menjadi kawin tercatat,” paparnya.
Makanya, lanjut Eddy, di setiap permohonan pelayanan adminduk yang berada di Surabaya hingga saat ini masih diminta untuk melampirkan buku nikah termasuk akta kelahiran. “Nah, kalau akta kelahiran di Surabaya insyaallah sudah terintegrasi. Nanti, kalau sudah terintegrasi pelayanan adminduk itu nggak usah bawa apa-apa, misal mengajukan pindah atau mengajukan KTP, itu cukup IKD. Jadi, tidak perlu bawa berkas banyak,” pungkasnya. (Faiz)