SURABAYA, HKS-News.com – Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN. Langkah itu menuai beragam reaksi di kalangan masyarakat terutama di kalangan akademisi dan ahli kebijakan publik. Dosen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) Prof Dr Antun Mardiyanta Drs MA memberikan pendapatnya terkait kebijakan yang dibuat oleh pemerintah ini.

Rencana pemindahan ASN ke IKN menjadi rencana yang logis terkait pembentukan ibukota baru yang ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Namun, legitimasi pembentukan UU yang tidak diketahui oleh masyarakat menjadikan kebijakan itu terkesan terburu buru.

“Kebijakan strategis ini memang sangat baik namun, kurangnya ruang partisipasi publik membuat kebijakan ini terlihat terburu buru. Mengingat pembentukan kebijakan relatif singkat yaitu hanya 43 hari, membuat kebijakan strategis ini akan menjadi legacy Presiden Joko Widodo dikemudian hari,” ujar Prof Dr Antun Mardiyanta Drs MA. Menurutnya, kurangnya partisipasi publik itu akan mempengaruhi proses pengimplementasiannya.

Proses pemindahan ASN yang sudah di cicil sejak tahun 2023, memiliki target pelaksanaan HUT RI yang ke-79 di IKN. Hal itu bisa dipahami sebagai upaya presiden Joko Widodo untuk mencapai perputaran roda IKN sebelum masa jabatannya berakhir di Oktober 2024,” jelas Prof Antun. Tidak hanya itu, pemenang emilihan presiden 2024 juga menjanjikan untuk melanjutkan kebijakan sinergis ini. “Calon presiden selanjutnya juga sudah memberikan janji untuk melanjutkan kebijakan terkait IKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir bahwa legacy IKN tidak terwujud,” imbuhnya.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi langkah awal untuk memulai transformasi pemerintahan menuju digital governance. “ Transformasi ini tentu akan menjadi tantangan baru bagi sebagian ASN kementerian dan lembaga yang harus pindah ke IKN. Ketidakpastian Geopolitik Internasional dan tantangan lainnya akan terus ada dan tidak dapat dihindari di ibukota baru ini,” ucap Prof Antun.

Transformasi pemerintahan ini perlu ditinjau lebih lanjut agar dapat menghindari kekhawatiran masyarakat terhadap tidak terwujudnya pemerintahan IKN. “Pemerintah perlu melakukan tinjauan kembali untuk pemindahan ke IKN, Mengingat waktu yang relatif singkat,” papar Prof Antun.(Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *