SURABAYA, HKS-News.com|
Pada Pileg 2024, Musyafak Rouf maju dari Dapil Jatim I (Surabaya) dan meraih 60.951 suara. Karena itu Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf ini terpilih menjadi anggota DPRD provinsi Jatim periode 2024-2029.
Musyafak pun mengikuti jejak M.Basuki, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2000-2005.
Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2000-2005 dari PDIP tersebut sempat menjadi perbincangan masyarakat umum. Pasalnya, Basuki yang sebelumnya sempat masuk penjara karena tersandung kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar, terpilih kembali sebagai anggota legislatif.
Hebatnya, Basuki yang telah hijrah ke Partai Gerindra tidak lagi masuk DPRD Surabaya, tapi di DPRD provinsi Jatim. Bahkan dia dipercaya menduduki kursi Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Basuki sendiri sebelumnya telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Rabu, 4 Februari 2004.
Karena itu, Basuki merasa sangat bersyukur saat terpilih menjadi anggota DPRD provinsi Jatim.
“Alhamdulillah Mas, saya tidak menyangka bisa menjadi anggota legislatif lagi. Saya benar-benar bersyukur,” kata Basuki usai pelantikan di Gedung DPRD Jatim.
Sayangnya, Basuki kurang kuat iman. Dia kembali dijebloskan penjara dan divonis 7 tahun serta membayar denda Rp 225 juta dengan subsider kurungan 1 tahun.
Basuki diduga menerima suap dari beberapa kadis di lingkungan Pemprov Jatim. Konon, setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD. Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan.
Basuki ditangkap pada Senin, 5 Juni 2017. Dia dibawa KPK bersama lima orang lainnya ke Jakarta. Lima orang itu, kabarnya terdapat kepala dinas Pemprov Jatim dan staf DPRD Jawa Timur.
“Pak Basuki sudah dibawa KPK tadi pagi. Sekali lagi bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata M Sholeh, yang kala itu ditunjuk Basuki sebagai pengacaranya.
Pelajaran Berharga
Kasus yang menimpa Basuki ini setidaknya bisa menjadi pelajaran berharga bagi Musyafak Rouf, mantan Ketua DPRD Surabaya, yang kini terpilih menjadi anggota DPRD provinsi Jatim hasil perolehan suara di Pileg 2024.
Jangan sampai Musyafak yang sebelumnya juga pernah masuk jeruji besi karena kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta saat menjadi Wakil Ketua DPRD Surabaya, kembali mengalami nasib serupa, seperti yang dialami Basuki.
Apalagi, akibat kesalahan kedua yang dibuat, Basuki tidak hanya dipenjara dan didenda, tapi juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah atas suap yang diterimanya.
Kini, Basuki hanya bisa meratapi kesalahannya dan menyatakan “menyesal”. Tapi sayang, nasi sudah menjadi bubur.
“Saya yakin, meskipun kursi di DPRD Jatim “cukup panas” dan “godaan”-nya sangat besar, iman Musyafak Rouf tidak akan “goyah”. Apalagi Musyafak mantan guru agama dan kini menjabat Ketua DPC PKB Kota Surabaya. Jangan bikin malu,” papar Basuki.
Ibarat pepatah, jangan sampai seseorang dua kali terperosok dalam lubang yang sama. Artinya, hanya orang bodoh yang melakukan hal itu.(Yul)