SURABAYA, HKS- News.com|

Pemerintah Kota Surabaya menyelenggarakan program pemutihan pajak. Kebijakan tersebut dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731.

“Pemerintah Kota Surabaya memberikan pembebasan denda pajak daerah,” tulis akun @bapendasurabaya.

Adapun program tersebut berlaku untuk periode pembayaran pada 20 Februari sampai dengan 31 Maret 2024.

Pemkot Surabaya memberikan pembebasan sanksi administratif terhadap bunga atau denda. Program pembebasan denda ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum, reklame, serta air tanah.

Berikut ketentuannya:

  1. Denda atas keterlambatan pelaporan SPTPD masa pajak Januari s/d Maret 2024; dan
  2. Denda atas keterlambatan pembayaran dari masa pajak 2011 s/d 2024.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini bisa mendatangi Bapenda Kota Surabaya atau Kantor UPTB terdekat sesuai wilayah objek pajak.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *