SURABAYA, HKS-News.com|

Pertikaian antara Yayasan Olahraga Golf Surabaya dengan Yayasan Yani Golf terus bergulir. Untuk itu, kedua belah pihak berinisiatif untuk menyelesaikan sengketa tersebut ke ranah legislatif sebagai jembatan untuk memediasi agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Komisi A DPRD provinsi Jatim pasca melakukan Pertemuan Dengar Pendapat dengan pihak bersengketa, yang menghadirkan pengurus Yayasan Olahraga Golf Surabaya bersama para Petinggi Yayasan diantaranya Moerdjito, Imam Oetomo yang juga mantan Gubernur Jatim, Tri Maryono dan juga Istu Hari Subagiyo selaku Ketua Yayasan dan sekaligus mantan Ketua Komisi A, saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD provinsi Jatim dan Yayasan Yani Golf Surabaya yang dihadiri oleh Agus Sarosa selaku Pembina dan jajaran Pengurus Hariannya. 

Dalam pertemuan tersebut Agus Sarosa membicarakan hak Kelolah Tanah seluas 58 Ha yang kini merupakan HGB milik Pertamina. Dalam pertemuan tersebut kedua Yayasan menyatakan berhak atas tanah seluas 58 Ha yang berfungsi sebagai lapangan Golf Yani di Surabaya. 

Yayasan Olahraga Golf yang didirikan pada tanggal 25 Mei tahun 1965 di depan Notaris Raden Soebiono Danoesastro akta nomor 28/1965 menyatakan berhak mengelolah berdasarkan  pemberian Hak pakai dari PT Sheil Indonesia Wonokromo pada tahun 1968, berdasar Surat pemberian Hak Pakai tersebut, Yayasan Olahraga Golf melakukan penguasaan dengan melakukan pengelolahan manajemen Pelatihan Golf dan mendirikan bangunan bangunan dan pemeliharaan lapangan hijau golf dengan mengeluarkan biaya yang sangat banyak. 

Yayasan Golf Yani Surabaya melalui Agus Sarosa selaku Ketua Dewan Pembina menyampaikan bahwa Yayasan Olahraga Golf sejak tahun 2007 sudah tidak lagi mengelolah lahan tersebut, 

Berdasarkan data yang ada Akta Perubahan sepihak yang dilakukan oleh Agus Sarosa membentuk Yayasan Baru yakni Yayasan Golf Yani Surabaya dan melakukan penguasaan sepihak hingga sekarang.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh H Muzammil Syafii, anggota DPRD provinsi Jatim. 

Mantan wakil bupati Pasuruan dua periode ini menegaskan, bahwa sengketa tersebut tidak bisa diselesaikan jika kedua belah pihak tidak memberikan ruang untuk saling berbagi dan saling memahami poksinya masing-masing.

“Semula kedua belah pihak saling mempertahankan kebenarannya sendiri, namun akhirnya disepakati akan dilakukan penyelesaian secara damai dengan berembug kembali, dan saling bersalaman dan berfoto bersama,” terang penasehat fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD provinsi Jatim ini.

Maka untuk mengikat kesepakatan tersebut Pimpinan Rapat meminta dibacakan Surat Alfatihah agar betul-betul bisa diselesaikan dengan baik dengan win-win solution.

“Namun saya kaget dengan surat yang dikirim oleh Ketua Pembina Yayasan Yani Golf Surabaya, 20 September 2023 menyatakan sepihak membatalkan kesepakatan yang telah disepakati di depan Komisi A, yang menyatakan bahwa tidak perlu adanya pertemuan kembali antara Yayasan Olahraga Golf Surabaya dengan Yayasan Golf Ahmad Yani Surabaya. Dan lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Terus terang selaku Pimpinan Rapat, saya sangat merasa kecewa atas sikap dari Yayasan Golf Ahmad Yani Surabaya yang membatalkan kesepakatan tersebut, dan sama sekali tidak menghargai upaya baik Komisi A dan juga pihak-pihak agar persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan cara baik dan win-win solution, mengingat  sama sama mantan Pejabat di Militer,” tukasnya.

Muzammil menambahkan, Komisi A tetap berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan hati jernih, tenang dan tidak emosional dengan duduk bersama, berembug mencari jalan keluar yang terbaik, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *