JAKARTA, HKS-News.com|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali hari ini, Jumat (16/2/2024). Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu diperiksa terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
“Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Siska menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
KPK mengungkapkan, di tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp1,3 Triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASN yang bertugas di BPPD akan mendapatkan dana insentif. KPK menduga, Siska selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut.
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App.
KPK mengungkapkan, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
KPK juga menyebut, penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.(Yul)