SURABAYA, HKS-News.com

Terpancing untuk memberikan komentar, Imam Rahman, mantan Manager Primer Koperasi UPN Veteran dan menjadi saksi pelaku dalam perjalanan awal Primer Koperasi UPN Veteran mulai angkat bicara.

Pada masa tutup buku Primkop UPN Veteran serta pelaksanaan 16 kali RAT (Rapat Anggota Tahunan ), Imam Rahman menyampaikan bahwa kuat dugaan sudah terjadi kebohongan Publik, Penipuan dan upaya Pembodohan yang dilakukan oknum pimpinan Koperasi UPN Veteran.

Beliau juga menyampaikan bahwa semua data audit keuangan dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UPN Veteran yang dilakukan Hero dan Cahya itu diduga sarat dengan unsur kebohongan publik dan hasil yang tidak sesuai realita yang ada.

Ditambah lagi ditemukan fakta bahwa ternyata Hero dan Cahya juga mempunyai pinjaman ke Primkop UPN Veteran ratusan juta rupiah dan belum terbayar sampai sekarang.

”Itu masuk dalam bidikan hukum kami, selain nama nama yang lain, termasuk diantaranya adalah mantan Ketua dan Pengurus Primkop UPN Veteran dari tahun 2000-2010,” jelas Heru Satriyo ketua koordinator MAKI Jatim.

Imam Rahman juga menyampaikan bahwa dalam cover buku RAT tahun 2000 – 2015 selalu tertulis judul covernya yaitu ” Transparansi Management menuju Kesejahteraan Anggota”.

Tetapi pada kenyataannya, Primer Koperasi UPN Veteran malah memanjakan anggota dengan pinjaman dan Pembagian SHU, tanpa ada keinginan kuat dari anggota Koperasi untuk melunasi pinjamannya, dan maunya hanya menerima SHU dan menerima Cek pinjaman saja.

Hal itu menurut Imam Rahman menjadi perilaku yang sangat kontraproduktif dan akhirnya menyengsarakan anggota serta berpotensi akan mencoreng nama institusi Kampus UPN Veteran sendiri.

Selaim itu, menurut Imam Rahman bahwa perilaku pengurus Koperasi dari tahun 2000-2010 yang “menjajakan” data anggota Koperasi UPN Veteran dengan melakukan pinjaman kredit kepada 6 Bank secara bergantian, dimana akhirnya prosedur pengajuan kreditnya berpotensi akan menyisakan permasalahan tersendiri.

”Isi dari Laporan Neraca dan SHU sejak 31 Desember 1999 sampai dengan tahun 2014 diduga Penuh dengan rekayasa, walaupun menggunakan jasa Akuntan Publik dengan pendapat : WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ungkap Imam Rahman.

Imam Rahman mengungkapkan bahwa dengan Jelas dan Tegas pihaknya selalu siap untuk bekerjasama dalam bingkai kemitraan positif erat dengan MAKI Jatim, untuk membuka Kotak Paradoks terkait dengan apa yang sebenarnya terjadi pada Primkop UPN Veteran mulai dari awal pendirian 1999-2024.

”Alhamdulillah semakin banyak masukan informasi dan data dalam mengurai dugaan kasus Primkop UPN Veteran,saya bersyukur sekali,” tutur Heru.

Statement dan pernyataan dari Imam Rahman ini juga akan menjadi kajian utama dalam penyusunan materi berkas pelaporan serta tambahan materi yang sangat bermanfaat dalam pelaporan hukum nantinya, serta untuk menghadapi masa persidangan 3 tersangka pengurus Primkop UPN Veteran pada masa 2015 – 2024.

“Semua upaya lanjutan dalam episode setelahnya akan kami lakukan, apabila memang hasil evaluasi jajaran Rektorat untuk debitur kredit dana Koperasi tidak berhasil maksimal dan masih menyisakan banyak debitur mokong,” sambungnya.

Yang harus menjadi perhatian utama adalah keberadaan lembaga MAKI Jatim yang telah menerima surat kuasa hukum dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran, dengan upaya persuasif menjalin kerjasama positif bersama pihak Rektorat, menjadi support semangat positif bagi anggota Koperasi UPN Veteran untuk kebaikan bersama demi terjaganya nama baik kampus UPN Veteran itu sendiri.

”Banyak yang mencibir MAKI Jatim, kenapa pakai jasanya MAKI, padahal MAKI bukan biro jasa tetapi lebih ke suara keadilan. Bahkan ada yang ngomong saya mau bayar kalau koperasinya sudah sehat. Notabene yang ngomong ternyata peminjam dana koperasi juga dan tidak sadar diri bahwa salah satu yang bikin koperasi UPN Veteran kolaps adalah mereka juga. Masih banyak komentar negatif lainnya, diantara support positif kepada MAKI Jatim,” tukasnya.

“Saya Tegaskan bahwa saya masih menghargai dan menghormati upaya Rektorat yang bekerjasama dengan MAKI Jatim dalam upaya memunculkan kesadaran diri untuk melunasi pinjamannya kepada Primkop UPN Veteran, diantara langkah serta upaya hukum yang lain. Yang pasti dan sudah saya lakukan, seperti berkoordinasi dengan KASN, Irjen Kemendikbud. APH, catat itu,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *