SURABAYA, HKS-News.com|
Dr.Heru Suprihadi SE, MS, CPM selaku Ketua Dekopinda Surabaya dan Dewan Pakar Dekopinda Jatim ini menyebutkan bahwa Koperasi itu sifatnya Otonom dan Mandiri, basisnya People Base. Semua menjadi tanggung jawab bersama dengan anggota.

Terkait 3 tersangka dugaan kasus korupsi Primkop UPN Veteran, penasehat hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim akan menghadirkan beberapa saksi ahli lainnya, baik ahli Hukum Tipikor sampai dengan Mantan Ketua Komisioner KPK

Untuk itu sembari menunggu masa persidangan yang diperkirakan akan dilakukan dalam bulan Maret – April 2024 tersebut, untuk dugaan kasus korupsi dengan 3 tersangka Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, Bidang Hukum MAKI Jatim aktif menggali potensi beberapa Saksi Ahli yang mengerti dan paham kaitannya dengan Dunia Perkoperasian.

Salah satunya secara khusus Heru Satriyo, S.Ip ketua koordinator MAKI Jatim melakukan komunikasi dengan Dr.Heru Suprihadi, SE, MS, CPM sebagai Saksi Ahli tentang Dunia Perkoperasian.

Dalam sambungan via telpon, Dokter S3 Ahli Koperasi ini membuka percakapan dengan keterangan bahwa Koperasi itu basisnya People Base atau Member Base atau yang diurusi itu personal atau manusianya.

Secara detail Dr Heru menyampaikan bahwa Koperasi sifatnya Otonom dan Mandiri. Dan yang dikembangkan adalah simpanan wajib, simpanan sukarela dan aplikasi simpanan lainnya, termasuk diantaranya adalah dana itulah yang boleh dikembangkan Koperasi apabila berbasis pada UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Berkaitan dengan pusaran kasus di Primer Koperasi UPN Veteran tersebut. Menurut beliau masalah ini sudah salah kaprah dari awal, baik dalam pemahaman maupun prakteknya,” terang Heru..

Pemahaman sejak awal ini adalah ketika pada masa pendirian awal Primer Koperasi tahun 2000, ketika masa kepemimpinan Patrap dan Munari, telah dilakukan giat pengambilan kredit pinjaman dari perbankan untuk “dipinjamkan” kepada semua anggota Koperasi UPN Veteran.

Dr Heru menyampaikan larangan keras ketika Koperasi mengcollect dana pinjaman dari pihak ketiga, dalam hal ini pihak Perbankan untuk kemudian, kredit tersebut dikembangkan dalam bentuk pinjaman ke anggota koperasinya.

Secara detail Dr Heru menjelaskan bahwa Beliau sudah sangat sering menjadi Saksi Ahli dalam beberapa persidangan yang menyangkut Dunia Koperasi.

“Saya ini kadang didepan hakim seperti dosen dengan durasi ceramah sampai 1,5 jam kalau jadi saksi Ahli itu Mas,” jelas Dr Heru via sambungan telepon.

Berkaitan dengan apakah permasalahan Koperasi yang kemudian bisa menjadi basis dugaan korupsi dengan pasal pengenaannya dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, Dr Heru tertawa keras dalam sambungan telponnya.

“Ini sudah salah kaprah lagi, nanti saya jelaskan nggih, ini harus kita pahami dulu apakah Perbankan ini sifatnya Chanelling atau Eksekuting, kita harus cepat ketemuan ya Mas Heru, saya suka kalau diskusi sama MAKI ini,” ujar Dr Heru.

Pasca keluarnya Hasil Audit Primer Koperasi UPN Veteran yang dilakukan oleh Auditor Independent yaitu Lea Buntaran, dimana jelas disampaikan bahwa Primkop UPN Veteran sebenarnya telah defisit 29 Miliar lebih. Data audit itu menjadi data utama dalam pergerakan cepat MAKI Jatim.

Episode selanjutnya dan menjadi langkah utama adalah MAKI Jatim akan berkoordinasi denvan BPKP Jatim berkenaan dengan permohonan Audit yang resmi dari Lembaga Keuangan resmi Pemerintah untuk melakukan Audit Primkop UPN Veteran mulai tahun 2000 – 2023.

“Yang pasti MAKI akan terlebih dahulu melaporkan beberapa orang dan tindak lanjut dari pelaporan tersebut akan menjadi dasar dari pihak APH untuk minta Audit dari BPKP Jatim, ini bocorannya,” sambungnya.

Bagaimana arah pengembangan dugaan pelanggaran hukum dalam Primkop UPN Veteran, sangat bergantung dengan bagaimana kesadaran dari Debitur peminjam dana untuk melunasi dan menyelesaikan tunggakan pinjamannya kepada Primer Koperasi UPN Veteran.

“Ngene lho kasarane rek, lak gak selesai, bukan hanya 3 tersangka, tapi akan saya tarik semua ke ranah hukum. Mulai dari pengurus Awal tahun 2000 sampai dengan semua debitur, dan kami sudah membuat flow chart keterkaitan kontruksi hukumnya, kok enak ketua dan pengurus koperasinya tersangka, sedangkan yang dapat cek pinjaman dana dari koperasi enak enakan di luaran sana dan minta untuk koperasi dipailitkan, untuk kemudian pinjaman yang sudah terjadi diputihkan, iku jenenge sak karepe dewe dan aku Yo isok lak koyok ngono,” tukasnya.

Heru Satriyo sebagai Ketua MAKI Jatim dan Rektor UPN Veteran beserta jajaran Rektorat saat ini sedang menjalin kerjasama erat untuk mengurai permasalahan tunggakan hampir 106 debitur kredit dengan total tunggakan sekitar Rp 7,5 Miliar lebih.

“Semoga semua sesuai harapan dan tidak melebar kemana mana nggih, Aamin,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *