SITUBONDO, hks-news.com | Proyek normalisasi sungai avour Desa Kilensari Kecamatan Panarukan dengan anggaran senilai Rp.145.204.034 diduga meninggalkan jejak masalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam pengerjaannya. Normalisasi avour Kilensari yang anggarannya bersumber dari DAU-PAPBD tahun 2023 seharusnya mengembalikan fungsi awal sungai sebagai aliran drainase ke hilir dan mengantisipasi meluapnya air ke rumah warga malah diduga dikerjakan asal asalan dan menyisakan masalah ke warga setempat.

Seperti disampaikan oleh Syaiful Bahri atau Ipol selaku aktivis LSM GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) Situbondo dalam pengamatan dan hasil investigasinya dilapangan tampak hasil pekerjaan normalisasi avour sepanjang 485,5 meter oleh kontraktor CV C.B beralamat di jl.PB Sudirman 55 A Patokan Situbondo dan Sumberkolak Panarukan ini diduga dikerjakan tanpa mengindahkan petunjuk teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman.

” Penggalian tanah dari titik hulu ke hilir seharusnya secara keseluruhan menggunakan alat excavator tapi praktek dilapangan ternyata 50% lebih dikerjakan secara manual begitu pula dalam hal timbunan tanah yang seharusnya menggunakan alat berat tapi setengah pekerjaan lebih menggunakan tenaga manual,”ungkap ipol sapaan akrabnya saat menyampaikan ke awak media di Kilensari,Minggu,03/02/23.

Dijelaskan lebih lanjut, efek pengurangan spek ini berpotensi merugikan negara dan juga merugikan warga Kilensari karena harapan masyarakat disini dengan adanya pengerjaan normalisasi, volume sungai dan tanggul lebih besar dan tinggi sehingga mengurangi dampak meluapnya air sungai ke pemukiman warga saat musim hujan yang dibarengi air laut pasang.

” Dinas terkait, kami anggap teledor, mana bentuk pengawasannya dilapangan, padahal setiap pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam pelaksanaannya ada pengawasan yang berjenjang, khususnya di Kilensari pengawasnya ini kemana saja, ada apa ini?,”tanyanya.

Ditambahkan Ipol, Kontraktor CV. C.B historisnya tiap tahun selalu mendapatkan pekerjaan proyek dari Pemerintah Kabupaten Situbondo, dan hal ini patut dievaluasi ulang karena kualitas kontraktor yang diduga melakukan pengerjaan proyek dengan mengurangi spek atau tidak sesuai petunjuk teknis hal ini bisa mengakibatkan potensi kerugian negara dan merugikan masyarakat khusus proyek normalisasi kilensari ini sifatnya non tender, metode pengadaannya penunjukan langsung.

” Ada banyak temuan dan data dilapangan terhadap pengerjaan proyek normalisasi ini yang nantinya akan kami sampaikan ke APH, dan pesan khusus kami ke Pak Rudi perwakilan kontraktor mohon selesaikan kewajiban anda ke tenaga manual warga setempat,”tambahnya.

Disatu sisi, pihak awak media menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman Eko Prionggo Jati melalu sambungan Whatsapp pribadinya di nomer 0812-5255-* tapi tidak aktif. Begitu pula saat tim awak media menghubungi perwakilan kontraktor CV C.B Pak Rudi melalui sambungan whatsappnya dijawab salah sambung.(RH/Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *