SURABAYA, HKS-News.com|
MAKI Jatim akan berkoordinasi dengan KASN dan Irjend Kemedikbud berkenaan dengan evaluasi personal Base debitur “mokong” pada Primer Koperasi UPN Veteran. Untuk itu MAKI Jatim akan tetap setia menunggu langkah langkah persuasif dalam konsep Mediasi yang saat ini aktif dilakukan oleh jajaran Rektorat UPN Veteran. Selain itu MAKI Jatim juga telah merampungkan persiapan berkas pelaporan ke KASN, serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud serta APH (Aparat Penegak Hukum).
Dalam UU no 20 Tahun 2023 yang menjadi “regulated base” berkaitan dengan tata kelola kinerja serta Tupoksi Aparatur Sipil Negara (ASN), tertera dengan sangat jelas bahwa salah satu dasar perwujudan perilaku dalam nilai dasar akuntabel adalah menolak segala perwujudan gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh ketua MAKI Jatim Heru Satriyo. Menurut Heru selain menanamkan nilai dasar akuntabel ASN tersebut, pihaknya juga mengetahui bahwa salah satu Fungsi Komite ASN (KASN) adalah menerima dan menelusuri data informasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“2 rangkaian regulasi tersebut menjadi basis data bagaimana ASN harus menjunjung tinggi integritas sebagai Abdi Negara dengan penuh tanggung jawab dan lebih komunikatif,” terangnya.
Heru mengungkapkan fenomena tersebut menjadi bahasan dan topik utama karena dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran, banyak ditemukan dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku, terutama untuk para debitur “mokong” atau Peminjam Primkop UPN Veteran yang kekeh tidak mau membayar.
”Secepatnya setelah melakukan evaluasi berkelanjutan dengan dukungan maksimal dari bapak Rektor UPN Veteran, berkenaan dengan debitur yang dengan sadar dan tahu bahwa pinjam uang di koperasi dan dapatnya uang asli, bukan palsu, tetapi ketika diminta membayar, maunya diputihkan piutangnya. Padahal mereka paham bahwa koperasi UPN Veteran bukan milik nenek moyang mereka,” tandas Heru.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, bahwa MAKI Jatim telah mendapatkan surat kuasa dan surat pelimpahan kewenangan dari Primer Koperasi UPN Veteran untuk melakukan upaya penagihan, penerimaan pembayaran dan pelaporan ke ranah hukum serta Lembaga yang berkaitan dengan ASN.
Dalam perjalanan, proses pasca pertemuan dengan Rektor dan jajaran pimpinan UPN Veteran, tercapai kata sepakat dalam hal bekerjasama melakukan fungsi mediasi dengan para debitur peminjam Primkop UPN Veteran, dengan kesadaran berkewajiban melunasi hutang-hutangnya di Koperasi.
5 Cluster yang secara flow chart dengan kategori masing-masing telah dipetakan oleh MAKI Jatim dan langsung ditindak lanjuti oleh Rektorat untuk melakukan mediasi secara intensif sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadaran diri sebagai ASN agar menyelesaikan kewajiban pelunasan hutangnya.
”MAKI Jatim masih sangat menghormati dan menghargai upaya dari pihak Rektorat UPN Veteran dalam mengurai permasalahan kewajiban penyelesaian hutang para debitur kepada Primkop,” jelasnya.
Sembari menunggu update dan evaluasi proses pelunasan, ternyata MAKI Jatim juga sudah berkoordinasi via lisan dan telepon kepada Komite ASN (KASN) serta Inspektorat Jenderal Kemendikbud, terutama yang berkaitan dengan Dirjend Dikti
”Kami lakukan karena mereka ini, entah sadar atau tidak, mereka ini adalah Abdi Negara dibawah Kementerian Pendidikan yang harus patuh dan tunduk terkait regulasi dan larangan sebagai ASN,” tukasnya.
”Lebih intensif untuk KASN terutama koordinasi dengan Pokja nilai dasar dan perilaku KASN RI, bapak Lip serta Irjend,” lanjutnya.
Upaya dan langkah hukum dalam hal pelaporan berkaitan dengan perilaku para debitur “mokong” ini tetap menjadi langkah akhir dalam mengurai permasalahan hutang di Primer Koperasi UPN Veteran.
”Saran saya, lunasi dan bayar apa yang sudah menjadi kewajiban untuk melunasi dan harus selalu ingat, bagaimana riang gembiranya para debitur ketika menerima Cek pinjaman dana dari Koperasi. Sampai ke ujung langit pun akan saya kejar para debitur tersebut. Catat itu, dan InsyaAllah saya tidak pernah main-main atau guyon,” tegasnya.
”Jangan salah, dari awal saya sudah tekankan adanya ruang yang sifatnya solutif untuk menerima keluhan apapun berkaitan dengan kewajiban melunasi hutang tersebut, termasuk mohon maaf bagi debitur yang sudah meninggal dunia karena suratan takdir, maka Ahli Warislah yang akan menanggung semua kewajiban melunasi hutangnya. Jangan dipikir akan lolos dari jeratan hukum yang akan MAKI Jatim lakukan. Kami tetap menyampaikan keluhan dengan memaksimalkan ruang solutif yang ada,” pungkasnya.
Heru kembali menegaskan keseriusan langkah hukum yang akan diberlakukan, mengingat Primkop UPN Veteran telah mengorbankan Ketua, Sekretaris dan Kasir yang saat ini telah menjadi pesakitan utama dengan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Primer Koperasi UPN Veteran.(Yul)