SURABAYA, HKS-News.com|

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 11 sertifikat wakaf kepada pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sidosermo, Kelurahan Wonocolo di Pondok Pesantren An-Najiyah Surabaya. Turut pula hadir membagikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Sebelas pondok pesantren (ponpes) tersebut, yaitu Ponpes An-Najiyah Putri, An-Najiyah Putra, Ponpes Al-Ahih, Ponpes Al-Murtadha, Ponpes An-Najiyah Timur, Ponpes Sabilun Naja, Ponpes Al-Munawaroh, Ponpes Shohihuddin, Ponpes Roudhotul Hija’ Wasirojul Huda, Ponpes Sabab An-Nabawi, dan Ponpes Asy-Syafi’iyah. Sertifikat tanah wakaf diterima oleh masing-masing kyai yang mewakili. 

Emil menyebutkan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang sangat dibutuhkan sehingga tanah wakaf tidak diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Apalagi wilayah pesantren di Sidosermo dahulu merupakan markas para pejuang di masa perjuangan kemerdekaan sehingga wilayah pesantren juga banyak dihuni oleh para veteran. 

“Di sini saya mewakili Ibu Gubernur mendampingi Bapak Menteri ATR/BPN dan juga bersama Pak Wali Kota menyerahkan sertifikat wakaf untuk pesantren-pesantren wilayah Sidosermo. Harapannya sertifikasi tanah wakaf ini akan memberikan payung perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya. 

Terkait pembagian sertifikat ini, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa program sertifikasi tanah wakaf ini sudah dibagikan sebanyak 242.000 sertifikat, dimana Jawa Timur menjadi titik pembagian sertifikat terbanyak. Bahkan, pada Desember 2023, terdapat 5.000 sertifikat tanah wakaf yang dibagikan di Jatim. 

“Sertifikat tanah wakaf yang paling banyak dibagikan adalah Jatim. Dan untuk sertifikasi ini saya imbau oleh seluruh jajaran ATR/BPN dengan proaktif, penuh koordinasi, sehingga 2024 ini persoalan tanah wakaf sudah selesai,” imbaunya. 

Ia pun berharap koordinasi lebih  lanjut dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dapat terus digencarkan sebagai upaya mendata tanah tanah wakaf yang perlu disertifikasi baik di Jawa Timur maupun seluruh Indonesia. 

“Selama ini kami mendatangi tempat-tempat dimana terdapat informasi tentang kebutuhan untuk sertifikasi tanah wakaf. Sehingga sinergi lebih lanjut dengan Kementerian Agama ini sangat diperlukan. Dengan ini kami serahkan sertifikasi tanah wakaf ini, mohon dijaga dengan baik,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *