SURABAYA, HKS- News.com|

MAKI (Masyarakat Anti Koperasi Indonesia) Jatim yang menangani kasus Primer Koperasi UPN Veteran, hingga saat ini sudah menemukan debitur nakal yang dengan sengaja tidak berniat untuk melakukan pelunasan. Bahkan, jumlah tersebut mencapai 106 lebih.

Menurut Heru Satriyo, ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur, debitur yang merupakan nasabah Bank Jatim Syariah ini terbagi atas beberapa cluster yang disesuaikan berdasar besaran jumlah pinjaman. Cluster 1(CL 1) dan Cluster 2 (CL2) adalah debitur dengan pinjaman diatas Rp 100 juta. Debitur ini masuk dalam daftar antrian awal dalam ranah pelaporan hukum MAKI Jatim.

“Pasca terbitnya surat pelimpahan dan kuasa dari Primkop UPN Veteran untuk asistensi dan pendampingan hukum berkenaan dengan penagihan, kuasa hukum, pelaporan dan pembayaran dari para debitur Primkop UPN Veteran yang masuk dalam kategori belum lunas,” terang Heru.

“Dalam rangka menindak lanjuti permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran, berkenaan dengan adanya fakta hukum bahwa hampir 106 lebih debitur belum atau tidak berkenan melakukan pembayaran pelunasan pinjamannya, maka MAKI Jatim cepat mengambil langkah yang tegas dan terukur,” jelasnya.

Heru mengungkapkan bahwa pasca terbitnya surat pelimpahan kewenangan dan surat kuasa untuk penagihan, pembayaran dan kuasa hukum untuk pelaporan dari Primkop UPN Veteran kepada MAKI Jatim secara kelembagaan, menjadi kewajiban bagi MAKI Jatim untuk melakukan langkah cepat.

”Saya sudah tunjuk 2 bidang dengan koordinator masing masing, yaitu Bidang Litbang dan Investigasi serta Bidang Hukum untuk melakukan langkah-langkah percepatan TL,” tukas Heru.

Heru menyebutkan bahwa kedua bidang yang ditunjuk saat ini langsung melakukan Clusterisasi dalam penanganan masalah.

Terdapat 5 Clusterisasi yang menjadi kesimpulan awal dari Team MAKI Jatim, dimana cluster tersebut meliputi,

Cluster 1 yaitu Cluster debitur yang mendapatkan dana pinjaman dari pencairan Bank Jatim Syariah Surabaya dalam kurun waktu tahun 2015-2020, yang berlanjut ke tahun 2020-2024.
Cluster 2 yaitu debitur dengan range pinjaman dana diatas Rp 100 juta atau total pinjaman diatas Rp 100 juta rupiah.
Cluster 3 yaitu debitur dengan range pinjaman Rp 50 juta s/d Rp 100 juta atau total Rp 50 juta s/d Rp 100 juta (karena banyak ditemukan peminjam memakai nama orang lain dan bukan atas namanya sendiri).
Cluster 4 yaitu debitur dengan range pinjaman dari 0 s/d Rp 50 jita atau total maksimal Rp 50 juta.
Cluster 5 (cluster istimewa) yaitu debitur yang berani melakukan perlawanan hukum atau dengan sengaja tidak menggubris baik somasi atau warning yang telah dilakukan oleh MAKI Jatim.

“Kelima Cluster tersebut akan menjadi titik simpul utama bagi MAKI Jatim untuk melakukan pemetaan/mapping, baik dalam pemetaan kadar serta kwalitas penanganan, maupun dalam hal pemetaan penanganan reaksi cepat yang memang harus dilakukan,” sambungnya.

”Saya tetap sampaikan bahwa ada ruang yang sifatnya solutif bagi para peminjam dana di Primkop UPN Veteran, dan mohon ruang itu dimaksimalkan, karena kami sangat santun untuk ketemu dalam ruang solusi bersama,” ujarnya.

Dengan mengedepankan musyawarah dalam bingkai komunikasi positif, saat ini MAKI Jatim sudah memberikan pemberitahuan, terutama di Cluster 1 dan Cluster 2, dengan memberikan tenggat waktu Pelunasan sampai dengan tanggal 04 Februari 2024.

”Tidak ada kata tawar bagi MAKI Jatim terkait masalah pelunasan tersebut, tetapi tetap kami buka ruang komunikasi aktif untuk solusi bersama demi kebaikan semua pihak,” tegasnya.

Heru menuturkan adanya temuan yang sangat menarik dari data debitur atau peminjam Primkop UPN Veteran tersebut, yakni banyak tenaga pendidik dengan gelar kesarjanaan sampai S2 dan S3 ini ternyata hingga saat ini belum melakukan pelunasan.

“Realita yang sangat menarik dan perlu mendapatkan perhatian, terutama kepada bapak Nadim Makarim sebagai Mendikbud Ristek Republik Indonesia. Kami tunggu saja bagaimana simpul-simpul permasalahan bisa terurai dengan mengedepankan komunikasi positif yang menjadi dasar dalam mencari solusi bersama, dan nantinya MAKI Jatim juga berencana akan membuat surat terbuka kepada Mendikbud Ristek terkait permasalahan Primer Koperasi UPN Veteran tersebut,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *