SURABAYA, HKS-News.com|

Kasus dugaan  korupsi penyimpangan pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema), yang saat ini tengah menjadi daftar sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ternyata sudah masuk dalam proses penyidikan. 

Sebelumnya, diketahui Kasus dugaan pengadaan lahan Polinema yang disidik Kejati itu senilai Rp 42,6 miliar lebih. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2021 bahwa pengadaan lahan Politeknik Negeri Malang (Polinema) berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang PBB, NJOP di sekitar lokasi atas nama Kamsijah CS sebesar Rp 464 ribu per m2 dan atas nama Hadi Santoso sebesar Rp 1,8 Miliar. Harga pasaran diajukan oleh satu penawar atas nama YP mengajukan harga sebesar Rp 17 Juta per m2.

Menanggapi kasus korupsi pengadaan lahan Polinema ini, ketua MAKI Jawa Timur Heru Satriyo mengungkapkan, 

berdasarkan MOU ganti rugi tersebut, pihaknya menekankan dengan tidak adanya tim appraisal yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, itu menunjukkan ada yang disembunyikan oleh pihak Polinema.

“Jasa appraisal ini menjadi hal yang sangat penting ketika kita bicara konsumsi hukum. Jadi dengan mengesampingkan jasa appraisal kami langsung bisa tunjuk bahwa ada masalah di situ, ada permainan di situ, pasti dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan,” terang pria bertubuh besar ini.

Heru menilai, kesepakatan tersebut menguntungkan kedua belah pihak, baik itu yang punya lahan maupun yang membeli lahan. 

“Apa yang mereka lakukan tanpa prosedur itu jelas-jelas merugikan negara. Karena itu mereka harus bertanggung jawab. Jadi tidak boleh ada anggaran apapun turun ke Poltek sebelum permasalahan pembebasan lahan ini ditempatkan dalam porsi yang sebenarnya,” tegasnya.

Menurut Heru, saat ini posisi Politeknik masih dalam pengawasan Kejati Jatim, semua MOU ganti rugi yang saat ini sudah di tandatangani bersama harus dibekukan, harus  dibatalkan.

“Kami akan bawa permasalahan ini dulu, membekukan kesepakatan mereka, sampai ada kejelasan hukum dari Kejati Jatim.

Dana yang sudah terbayarkan harus kembali pada negara. Jika terbukti para pelaku ini melakukan korupsi, maka permasalahan pengadaan lahan Politeknik ini menjadi rana ke pidana. Sekarang ini kami mengumpulkan temuan-temuan, beberapa bukti sudah kami kantongi, sementara dari internal lembaga masih diawasi oleh Kejati Jatim,” tandasnya.

Heru mengakui, sebenarnya Politeknik Malang ini sangat bagus. Banyak peminatnya, baik dari warga Malang maupun luar daerah. Banyak juga alumni Politeknik ini menjadi orang sukses.

“Seharusnya Politeknik yang secara kelembagaan sangat bagus, dibarengi dengan lingkungan kelembagaan itu sendiri menjaga Marwah yang sudah dikenal bagus di masyarakat. Namun permasalahan uang negara kemudian menjadi momok yang menodai nama baik Politek Malang ini,” sambungnya.

Heru menekankan bahwa fungsi lembaga harus clear, jangan sampai niat baik di bidang pendidikan disertai dengan uang-uang korupsi.

“Kita akan mereview kembali bagaimana sistem pembebasan lahan yang memang sesuai dengan regulasi yang benar, terutama dengan merangkul jasa appraisal. Harapan kita lembaga ini nanti akan menghasilkan calon-calon pemimpin bangsa, yang di mana dalam konteks penyelesaian kasus ini bisa rampung, dan pengadaan lahan bisa dilanjutkan kembali,” pungkasnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *