SURABAYA, HKS-News.com|
Kasus dugaan korupsi Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim telah mentersangkakan tiga mantan Pengurusnya yang saat ini oleh Kejaksaan Negri Tanjung Perak ditetapkan menjadi Tahanan kota.
Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku rektor UPN sekaligus pembina Primkop UPN Veteran belum juga angkat bicara terkait kasus ini.
Sehingga beberapa pihak menyatakan, dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi lebih dari 35 tahun ini sengaja di Peti es kan, untuk menutupi kasus yang lebih besar pasca UPN Veteran di akuisisi oleh pemerintah dimana sangat jelas ini akan mempengaruhi nama baik UPN Veteran secara Kelembagaan.
Mantan manager Primkop UPN Veteran Jatim tahun 1988 s/d 1996, Imam Rahman ikut memberikan pendapatnya.
Melalui sambungan telpon, Imam mengaku sebenarnya kasus primkop ini awalnya tidak terlalu rumit dan bisa diselesaikan sejak dulu jika pengurus lama mau bertanggung jawab atas kerugian koperasi yang dipimpin.
Ia pun bercerita, per 31 Desember 1998 berdasar buku RAT (Rapat Anggota Tahunan) 1998 : tercatat telah terjadi defisit Rp 136 juta, setara dengan 84 % modal disetor total simpanan pokok + wajib = Rp 161 juta.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Dagang Indonesia pasal 47 ayat 1 huruf c dan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian : Pengurus dan Badan pengawas Primkop harus melapor kepada Dinas Koperasi & UMKM untuk diterbitkan SK pembubaran demi hukum.
Tapi pengurus tetap melanjutkan beroperasi, sehingga per 31 Desember 1999 defisit naik menjadi Rp 457 juta, setara dengan 284 % modal disetor total simpanan pokok Rp 6 juta + wajib Rp 155 juta = Rp 161 juta. (Sesuai buku RAT 1999 yang telah diakui oleh P. Sodiq).
“Saat itu, Primkop sebenarnya harus segera dikubur, karena telah melanggar atau melampaui batas maximal dua aturan hukum di atas,” ungkap Imam.
Walaupun Primkop UPN sudah sangat parah tinggal tulang belulang, sejak tahun 2000 masih dilanjutkan beroperasi sampai terjadi Primkop UPN benar-benar terbakar habis total dengan korban yang sangat banyak. Jumlah defisit mencapai Rp 25 miliar di 31 Desember 2019.
Pertanyaannya, mengapa primkop UPN bisa bertahan hingga 31 Desember 2015 ?
Imam menjelaskan, sejak Patrap (ketua Primkop 2000 s/d 2009) dan Munari (bendahara sekaligus pembuat laporan keuangan neraca & SHU 2000 – 2004) menjadi pengurus, mereka ‘diduga’ telah merekayasa pembukuan dan laporan keuangan Neraca & SHU.
1. Defisit 31 desember 1999 sejumlah Rp 457 juta dihapus secara perlahan tanpa alasan yang dibenarkan oleh standart akuntansi indonesia (SAK). Sehingga di neraca 2002 dan seterusnya tidak tampak adanya defisit.
2. Modal sumbangan P. Paryo (Rp 20 juta) dan perusahaan Coca Cola (Rp 30 juta tercantum dalam perhitungan sisa hasil usaha periode Januari s/d Desember 1999) juga dihapus dari neraca 2001. Dan lagi-lagi menyimpang dari aturan standart akuntansi, sehingga di neraca 2002 dan seterusnya tidak tampak adanya modal sumbangan dari P. Paryo dan Coca Cola.
3. Rekayasa berikutnya adalah dengan memasukan defisit Primkop UPN kepada Piutang anggota. Jumlah piutang /pinjaman anggota kepada Primkop UPN terlihat sangat besar agar Primkop UPN Veteran Jatim terlihat sehat, segar dan bugar.
Padahal dalam jumlah piutang yang sangat besar tersebut terdapat defisit Primkop UPN yang disembunyikan oleh Patrap dan Munari.
“Artinya, sejak tahun 2000 dan seterusnya Primkop UPN Veteran Jatim itu sudah harus bubar, jika masih beroperasi sudah sangat liar dan melanggar hukum,” sebut Imam Rahman.
Darimana Patrap dan Munari bisa membayar biaya operasional Primkop UPN dan membagi SHU setiap tahun kepada anggota ?
Patrap dan Munari selalu menciptakan hutang baru kepada beberapa bank (dengan cara mengajukan daftar kredit anggota palsu kepada beberapa bank), termasuk juga ada uang masuk dari simpanan sukarela anggota baru dan ada uang masuk juga dari simpanan wajib baru per bulan.
Setelah kepengurusan 2009-2014, pada 2015 kepengurusan diganti oleh ibu Ris dan Yuliatin (Yuliatin Ali Syamsiah, red).
Tanpa disadari, ibu Ris dan Yuliatin telah melunasi semua hutang-hutang Patrap dan Munari. Uang untuk melunasi dari hutang bank baru dengan modus yang sama dengan yang dilakukan Patrap dan Munari.
Sementara itu Heru MAKI menyampaikan bahwa akan menindak lanjuti dugaan rekayasa laporan dan pengajuan kredit nominative dengan data palsu ke beberapa institusi perbankan untuk saudara Patrap dan saudara Munari.
”Saya pastikan akan muncul beberapa episode baru dalam ekspose konstruksi hukum terkait primer koperasi UPN Veteran ini. Catat itu,” tukas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Propinsi Jawa Timur.
Heru MAKI juga memberikan himbauan, khususnya kepada nasabah kredit primer koperasi UPN Veteran untuk cepat melakukan PEMBAYARAN PELUNASAN hutangnya sehingga tidak akan terseret dalam pengembangan kasus Primkop UPN Veteran.
”Bagi yang masih berhutang, saran saya cepat lakukan pelunasan, karena saya pastikan mereka yang tidak cepat melunasi hutangnya ke Primkop UPN Veteran, akan kami seret ke ranah pusaran hukum Primkop UPN Veteran,” pungkas Heru MAKI.(Yul)