SURABAYA, HKS-News.com|

Tinggal hitungan hari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan segera digelar. Tidak dipungkiri jika PPDB rawan dengan berbagai polemik. Berbagai konflik yang marak dirasakan oleh masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak usia sekolah.

Pada PPDB tahun 2023 yang baru lalu, diketahui ada 17.000 lebih bangku Kosong di SMAN dan SMKN. Sangat ironis, disisi lain sangat banyak orang tua berburu sekolah di SMAN dan SMKN untuk bisa menempatkan anak mereka, justru dinas pendidikan lalai dengan melakukan pembiaran sampai bangku sebanyak 17.000 lebih kosong.

Menanggapi perihal tersebut, Hikmah Bafaqih MPd menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kelalaian yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi Jatim ini.

“Saat PPDB tahun lalu, pak Aries Agung Pawei baru menjabat sebagai kepala dinas pendidikan menggantikan pak Wahid Wahyudi yang purna tugas. Mungkin beliau kurang menguasai lapangan, belum beradaptasi dengan mekanisme PPDB. Jadi kemudian terjadi kekosongan bangku hingga 17.000 lebih itu,” terang ketua Perempuan Bangsa itu.

“Kita akan lakukan evaluasi agar kelalaian yang mengakibatkan terjadinya bangku kosong hingga belasan ribu ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Wakil ketua komisi E DPRD provinsi Jatim ini berjanji akan 

menggali informasi ke bawah, ke beberapa daerah. Bagaimana sebenarnya praktek zonasi ini.

“Jangan hanya melihat di kota-kota besar kayak di DKI. Jawa Timur ini, terutama Kota-kota besar seperti Surabaya, Gedung sekolahnya belum merata. Ada 16 kecamatan dari 31 kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri, baik SMP, SMAN dan SMKN. Sehingga setiap PPDB selalu menimbulkan konflik berkepanjangan,” tukasnya.

Menurut wanita cantik berhijab yang selalu tampil penuh energik ini menegaskan, seharusnya sebelum mengeluarkan baik aturan maupun kebijakan, pemerintah itu melakukan persiapan infrastruktur yang memadai dan dibutuhkan untuk mengimplementasikan program tersebut, sehingga tidak timbul problem di masa yang akan datang.

“Seharusnya dibarengi dengan upaya untuk pemerataan pendidikan yang berkeadilan, artinya dinas pendidikan kota Surabaya dan provinsi Jawa Timur berkolaborasi. Siapkanlah  pembangunannya, bisa jadi dari APBD provinsi, bisa dengan Kementerian Pendidikan. Kalau ini tidak dilakukan, pemerataan zonasi tetap diberlakukan tanpa evaluasi, tanpa pembenahan, maka hak anak-anak yang punya hak untuk sekolah itu akan tersingkirkan oleh regulasi atau juknisnya,” sambungnya.

Hikmah menyebutkan, pemerintah dalam hal ini adalah dinas pendidikan berkewajiban untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan agar PPDB bisa dirasakan manfaatnya.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *