SURABAYA, HKS-News.com|

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendampingi tiga pengurus non aktif primer koperasi UPN Veteran Jatim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tiga pengurus non aktif primer koperasi UPN Veteran Jatim yang semuanya perempuan dan berusia lanjut, diterangkan Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo adalah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya cukup fantastis.

Padahal Yuliatin Ali Syamsiah (ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris) dan Wiwik Indrawati (kasir) merasa tidak pernah memakai uang koperasi UPN Jatim tersebut. Sehingga mereka menuntut keadilan dengan didampingi MAKI Jatim.

“Kami juga menyampaikan bahwa saya minta, tadi statement saya jelas sekali semua karyawan yang pinjam uang koperasi UPN Veteran Jatim harus mengembalikan lunas. Karena itu masih ada Rp. 7,5 miliar uangnya koperasi yang di tangan karyawan-karyawan UPN Veteran ini,” ucap Heru Satriyo.

Heru pun mengultimatum agar para karyawan yang meminjam uang koperasi UPN Veteran Jatim agar segera melunasi pinjamannya dalam dua hari jika tidak ingin berurusan dengan hukum. Pasalnya ketiga perempuan yang mencari keadilan ini usianya sudah berusia lanjut.

“2X24 jam kami tunggu, kami tarik seret semua ke ranah pidana untuk semua karyawan yang belum melunasi. Saya tidak ngomong mencicil, melunasi harus dilunasi semua hutangnya,” tegasnya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2019, dan pada pertengahan tahun 2023, tiga pengurus yang sekarang non aktif ditetapkan sebagai tersangka. 

Heru mengungkapkan keheranannya atas naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan dan bahkan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Saya pikir harusnya ada audit internal dulu sebelum masuk ke ranah hukum,” tambahnya.

“Kalau tiga ibu-ibu yang sudah sepuh ini dihukum saya tak habis pikir,” sambungnya.

Yuliatin mengisahkan, pada 2019 lalu tiba-tiba ia diperiksa pihak aparat penegak hukum tanpa tahu apa salahnya. Waktu itu Yuliatin diduga memakai uang koperasi sejumlah sekitar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia juga tidak tahu siapa yang melaporkan.

Dan pada Januari 2016, ia juga pernah melaporkan kondisi keuangan koperasi yang minus kepada rektor UPN Veteran Jatim.

Laporan itu ia sampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) istimewa. Disebut istimewa, karena ada kecurigaan transaksi ‘gelap’ pada tahun-tahun sebelumnya yang dibeberkan para rapat tersebut.

Pihak kampus kemudian melakukan audit eksternal pada tahun yang sama (2016). Hasil audit menyatakan koperasi minus Rp 28 miliar hingga Rp 29 miliar. Namun, hasil audit itu tidak dilaporkan kepada pengurus dalam hal ini ketua, sekretaris dan bendahara sebelumnya yang telah almarhum.

“Saat itu pimpinan hanya diam,” terangnya.

Dalam kondisi minus itu, koperasi juga harus membagikan sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. Untuk diketahui, SHU dibagikan setiap kegiatan rapat anggota tahunan masa tutup buku sejak tahun 2000-2014.

“Nominal (pembagian SHU)  bermacam-macam. Ada Rp 100 juta tahun berapa itu hingga Rp700 juta pada tahun 2014. Total atau akumulasi keseluruhan SHU Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar sepanjang tahun 2000-2014,” sambungnya.

“Padahal sejak tahun 2000 kondisi operasi sudah minus, secara logika SHU adalah uang pinjaman bank sebelumnya,” paparnya.

Untuk mengatasi kondisi koperasi yang terseok-seok, Yuli meminjam ke suaminya sebesar Rp 2,4 miliar. Karena pada waktu yang sama, Yuli tidak bisa membayar cicilan bank. Sebab uang yang ia terima dari anggota hanya sebesar Rp 600 juta per bulan.

Sedangkan setoran pengembalian pinjaman ke bank sebesar Rp 1,5 miliar setiap bulan. Total ada 130 anggota koperasi yang meminjam.

Untuk menghidupkan kembali koperasi, Yuliatin kemudian meminjam uang ke Bank Jatim Syariah Ampel Surabaya sebesar total Rp 7,5 miliar secara bertahap mulai Agustus 2015-Januari 2016. Ia lalu mengambil uang sebesar Rp 2,4 miliar dari pinjaman itu dan dikirim kepada suaminya untuk mengganti pinjaman yang telah dipakai koperasi.

Dalam kondisi koperasi yang rapuh dan hanya mengandalkan usaha simpan pinjam itu,  pihak kampus kemudian tanpa pemberitahuan membuat tim lima yang terdiri dari lima orang. Kepengurusan Yuliatin dan kawan-kawan dinonaktifkan oleh rektor setelah tujuh bulan memimpin koperasi.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *