SURABAYA, HKS-News.com|

OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Provinsi Jawa Timur (Jatim) beberapa kali mendapatkan sorotan yang kurang memuaskan.

Selain beberapakali BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selalu memberikan catatan, meskipun pemprov Jatim beberapa tahun secara berturut-turut memperoleh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetap saja OPD-OPD tersebut dianggap kurang berkompeten.

Seperti yang disampaikan oleh 

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mencatat banyak sekali catatan merah (Red Notice) yang harus menjadi bahan evaluasi dari OPD di lingkungan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Hal itu terungkap dalam rapat internal terakhir MAKI Jatim. 

“Sebagian red notice tersebut, akan menjadi bahan dalam pelaporan MAKI Jatim kepada Aparat Penegak Hukum,” jelas Ketua LSM MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo dalam siaran persnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Koordinator Bidang, pengurus inti dan pengurus harian MAKI Jatim. Semua laporan yang masuk, baik dari Bidang Hukum MAKI Jatim dan Bidang Litbang Investigasi MAKI, menjadi bahan kajian utama dalam pembahasan intensif perjalanan pembangunan Propinsi Jatim tersebut.

“Hasil bahan evaluasi red notice OPD itu, akan kami rilis resmi Januari 2024. Sementara red notice dari semua OPD tersebut sedang berproses untuk dibukukan dan dijilid,” ungkap Heru.

Red Notice tersebut, juga akan diserahkan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono sebagai pimpinan Forkopimda Jatim.

”Yang luar biasa menarik perhatian MAKI adalah red notice untuk program Sinergitas yang tertuang dalam APBDP 2023 dan harus diserap dan dilaksanakan kegiatannya efektif dalam kurun waktu hanya 1,5 bulan hitungan hari,” timpal Aan, Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim.

Bayangkan, kata Aan, anggaran APBDP sebesar Rp 380 miliar yang tersebar di beberapa OPD, harus dilaksanakan kegiatannya. Dan Rp 380 miliar dalam bentuk Pokir tersebut ilustrasinya merupakan “hutang” sisa Pokir Legislatif yang harus dilaksanakan pihak Eksekutif, dalam hal ini Pemprov Jatim.

“Dalam perjalanan anggaran reguler tahun 2023 untuk OPD di lingkungan Pemprov Jatim juga banyak sekali ditemukan beberapa catatan merah yang sangat menonjol,” tegasnya

OPD tersebut, antara lain PUPR Jatim, Dinas Pendidikan Jatim, Disbudpar Jatim, Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Dinas PMD Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, Dinas Sosial Jatim, Disperindag Jatim, Dinas Kehutanan Jatim, Biro Perekonomian dan Biro Kesra Setdaprov Jatim.

Selain itu, MAKI Jatim juga memberikan beberapa catatan penting untuk bahan evaluasi dan perbaikan kinerja untuk beberapa OPD Jatim, seperti Diskanla Jatim, Dinas PU Bina Marga Jatim, BPBD Jatim, Dinas PU SDA Jatim, Dinas Peternakan Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim.

”Kategori red notice akan masuk dalam beberapa pelaporan ke APH dan red notice perbaikan dan evaluasi. Apabila tidak juga dilakukan perbaikan dan perubahan, dipastikan akan menyusul selanjutnya,” jelas Heru.

Dalam perjalanan pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2023 ini, MAKI Jatim masih menemukan lagu lama yang masih sering terjadi penjelasan. Diantaranya adalah adanya pengkondisian subyektif untuk rekanan yang menjadi pelaksana pekerjaan.

Adanya pertemuan antara PPK dengan calon Penyedia, dugaan permainan dalam e catalogue, kesalahan sengaja dalam membaca spek teknis, tranformasi baru aplikasi Korupsi dalam Mini Kompetisi E Catalogue dan dugaan KKN dalam pengkondisian penerima manfaat.

”Itemized permasalahan di atas menempati urutan pertama dan selanjutnya dalam perjalanan pelaksanaan anggaran reguler dan tahun anggaran 2023 serta semakin mengemuka diatas permukaan dalam program sinergitas APBDP 2023,” jelas Putra, Koordinator Bidang Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

MAKI Jatim juga memberikan Red Notice kepada KPK terkait kelanjutan pengungkapan kasus korupsi SHT yang sudah inkrah, yang seharusnya mulai memasuki episode selanjutnya.

Dengan menyuguhkan Flow Chart kejadian yang terungkap dalam fakta persidangan serta flow chart internal MAKI Jatim, seharusnya KPK sangat mudah untuk meneruskan lanjutan kasus SHT tersebut yang juga akan mengarah ke Bappeda Jatim.

“Serempak dalam harmony of Spirit Hakordia 2023,Heru MAKI menyampaikan bahwa belum ada semangat Utuh dan Nyata dalam framing Pemberantasan Korupsi di lingkungan OPD pemprov Jatim,” tandasnya.

MAKI Jatim juga memberikan apresiasi untuk beberapa OPD yang mulai menerapkan sistem pengendalian Anti Korupsi. Seperti yang terlihat pada Dinas PU Bina Marga Jatim, Dinas Perkebunan Jatim, DPMPTSP Jatim, BPKAD Jatim, Dinas ESDM Jatim dan Biro Umum dan Rumah tangga Setdaprov Jatim.

“Dengan mengedepankan semangat pemberantasan anti korupsi, MAKI Jatim tidak akan pernah lelah untuk selalu berjuang memberantas Korupsi di Bumi Jatim,” tegas Heru.(Yul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *